BPJS Kesehatan: 'Cost Sharing' Baru Sekedar Kajian
BPJS Kesehatan masih menanggung pembiayaan program tersebut secara penuh, termasuk dengan delapan jenis penyakit katastropik.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nopi Hidayat memastikan pihaknya tidak akan membebani masyarakat maupun peserta program ini dalam menopang pembiayaan BPJS Kesehatan terutama menambal defisit keuangan yang mencapai Rp 9 triliun.
Dia menyebutkan, cost sharing atau pelibatan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (untuk 8 penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik) pun baru sekedar kajian dan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
"Prinsipnya, pemerintah sampai saat ini tidak akan membebani masyarakat sehingga tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat ini. Di negara-negara lain, ada yang membebankan pada masyarakat mampu, ada pemerintah yang menanggungnya," kata Nopi saat dihubungi Kompas.com pada Senin (27/11/2017).
Baca: Jasad Yoseph Marianus Beraroma Minyak Tanah
Nopi memastikan, BPJS Kesehatan masih menanggung pembiayaan program tersebut secara penuh, termasuk dengan delapan jenis penyakit katastropik.
Pembicaraan mengenai cost sharing dan sejenisnya merupakan kajian untuk kebijakan jangka panjang, dengan merujuk negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan hal tersebut.
Selain dengan cost sharing, BPJS Kesehatan juga mengkaji kemungkinan lain, seperti memanfaatkan pendanaan dari penerimaan cukai rokok yang termasuk kategori pajak dosa atau sin tax.
Alternatif lain, bisa dengan berbagi beban bersama pemerintah daerah dengan mewajibkan sebagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pembiayaan BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan menjamin sampai dengan sekarang pembayaran itu 100 persen. Masyarakat tetap tenang," tutur Nopi.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: BPJS Kesehatan: "Cost Sharing" Kajian untuk Jangka Panjang