Ombudsman: Kebijakan BI Bolehkan Bank Pungut Biaya Transaksi Debit Resahkan Masyarakat
meskipun biaya tersebut dibebankan ke merchant, tetapi nanti ujung-ujungnya para pengusaha akan menaikkan harga produk yang dijual
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Ombudsman menilai peraturan Bank Indonesia mengizinkan bank-bank memungut biaya dari transaksi kartu debit ke merchant atau toko, sangat meresahkan masyarakat.
Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, meskipun biaya tersebut dibebankan ke merchant, tetapi nanti ujung-ujungnya para pengusaha akan menaikkan harga produk yang dijual ke masyarakat.
"Pengusaha itu akan membebankan kepada konsumen, walaupun tidak kelihatan, beban itu masuk ke dalam komponen harga," tutur Alvin di Istana Bogor, Kamis (7/12/2017).
Menurut Alvin, Ombudsman saat ini sedang mencermati fenomena ini dan tentunya nanti akan meminta penjelasan secara detail kepada Bank Indonesia, para pengusaha dan perbankan.
"Sebelum membahas dengan Bank Indonesia, tentunya kami akan membahas dengan pihak konsumen, pihak pengusaha juga," papar Alvin.
Secara umum, Alvin melihat kebijakan Bank Indonesia jelas tidak berpihak kepada masyarakat karena hanya memikirkan keuntungan perbankan saja tanpa memikirkan dampak panjangnya.
"Apakah ini atas tekanan bank, atau ini inisiatif dari Bank Indonesia, ini sama sekali tidak mempertimbangkan keadilan bagi nasabah juga yang sudah menitipkan uangnya di bank dengan bunga rendah masih dibebani dengan transaksi debit," ujar Alvin.
Bank Indonesia (BI) telah meresmikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dimana untuk mendukung program tersebut, bank sentral juga akan mengatur besaran Merchant Discount Rate (MDR) bagi masyarakat yang melakukan transaksi di merchant atau toko.
BI akan menetapkan biaya MDR 1 persen untuk off us (beda bank) dan 0,15 persen on us (sesama bank).
Sebelumnya, transaksi untuk sesama bank ini tidak dikenakan biaya, sementara transaksi beda bank dikenakan biaya 2,5 persen sampai 3 persen, tapi kini diturunkan jadi 1 persen.