Pemerintah Kenakan Bea Masuk Barang Tak Terwujud Seperti Software Mulai Januari 2018
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan kebijakan tersebut diterapkan mulai Januari 2018.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai tahun depan pemerintah akan mengenakan bea masuk untuk barang tak berwujud atau intangible goods yang dijual secara online.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan kebijakan tersebut diterapkan mulai Januari 2018.
Pemberlakuan aturan itu seiring dengan habisnya masa moratorium pengenaan bea untuk barang tak berwujud oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).
"Begitu Januari itu boleh. Tidak usah (nego dengan WTO) nggak perlu itu. Akan biasa berlaku barang ini bea masuknya sekian," ungkap Darmin saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).
Jenis barang tak berwujud yang yang akan dikenakan bea masuk adalah software, e-book, musik ataupun film.
Darmin menyebutkan upaya ini sebagai upaya pemerintah menciptakan daya saing bagi penyedia layanan belanja online atau e-commerce dengan penjual dalam negeri.
Baca: Tahun Depan, Pelindo II Proyeksi Kenaikan Pendapatan 12 Persen
Pemerintah pun akan mengkaji detil mengenai aturan tersebut termasuk beban biaya yang akan dikenakan.
"Intinya urusan persaingan di e-commerce tidak terlepas juga dari daya saing produk industri kita. Kalo produknya gak bersaing, dijual juga akan aneh lebih murah," ungkap Darmin.