Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Sebut Industri Asuransi Taati Aturan SBN di Akhir 2017

Sampai akhir sebelas bulan tahun lalu secara total sudah semakin banyak yang memenuhi aturan pemenuhan SBN baik asuransi jiwa maupun umum.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in OJK Sebut Industri Asuransi Taati Aturan SBN di Akhir 2017
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Karyawan beraktivitas di dekat tayangan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/7/2017). Perdagangan IHSG pada pembukaan pertama usai libur lebaran naik 0,29 persen atau 16,89 poin di level 5.846.60. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri asuransi baik jiwa maupun umum telah memenuhi ketentuan pemenuhan surat berharga negara (SBN) yang diwajibkan sampai akhir 2017 lalu. Hingga November 2017, jumlahnya sudah hampir menggenapi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ichsanuddin mengatakan, sampai akhir sebelas bulan tahun lalu secara total sudah semakin banyak yang memenuhi aturan pemenuhan SBN baik asuransi jiwa maupun umum.

Misalnya, pelaku asuransi jiwa yang sudah memenuhi sebanyak 35 perusahaan dari total 54 pelaku. Dengan begitu terdapat 19 pelaku asuransi jiwa yang belum memenuhi.

Lalu, di industri asuransi umum, dari total keseluruhan masih ada 32 perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi ketentuan investasi di SBN sebesar 20%. Dan sisanya sebanyak 48 perusahaan sudah memenuhi.

"Secara total rata-rata pemenuhan SBN di asuransi jiwa sudah mencapai 38,6% dan asuransi umum 23%," kata Ichsanuddin, Rabu (10/1).

Baca: Fadli Zon Bantah Tudingan La Nyalla soal Prabowo Minta Uang Rp 40 Miliar sebagai Syarat Cagub Jatim

Dengan melihat capaian tersebut, ia optimistis semua pelaku asuransi baik jiwa dan umum yang termasuk reasuransi sudah memenuhi ketentuan OJK di akhir 2017.

Berita Rekomendasi

Jika laporan akhir telah rampung namun masih terdapat perusahaan yang belum memenuhi, tentu OJK akan memberi sanksi terhadap perusahaan tersebut.

Kendati memang, imbuh Ichsanuddin, hampir semua pelaku industri masih mengeluhkan mengenai pasokan SBN di pasar yang masih minim.

"Paling hanya 1 sampai 2 pelaku saja yang belum penuhi sampai akhir 2017. Untuk sanksi tentu ada, karena kan ini wajib, nanti kita lihat laporan akhir," tambah dia.

Sekadar mengingatkan, melalui peraturan No 1/POJK.05/2016 tentang investasi di surat berharga negara bagi lembaga jasa keuangan non bank, asuransi jiwa wajib memenuhi 30% SBN dari jumlah investasi perusahaan paling lambat 31 Desember 2017.

Sedangkan asuransi umum diwajibkan memenuhi ketentuan investasi di SBN sebesar 20% paling lambat akhir tahun lalu.

Berita ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul OJK menilai industri asuransi penuhi aturan SBN di akhir 2017

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas