Luhut: Pulau di Indonesia Tidak Boleh Dijual
"Enggak boleh lah (dijualbelikan), masa pulau dibeli, kalau dia mau pakai kan bisa ada aturannya," kata Luhut di kompleks Istana Negara
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pulau yang ada di Indonesia, tidak boleh seenaknya diperjualbelikan oleh pihak lain.
Luhut yang mengaku belum mengetahui secara detail pulau apa yang dijual dalam website online yaitu privateislandonline.com, namun Ia menilai penggunaan pulau di Tanah Air ada peraturannya.
"Enggak boleh lah (dijualbelikan), masa pulau dibeli, kalau dia mau pakai kan bisa ada aturannya," kata Luhut di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Luhut tidak menjelaskan peraturan apa yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan pulau di Indonesia, tetapi Ia memastikan pulau tidak dapat dikuasai oleh satu pihak saja.
Baca: Lagi, Pulau di Indonesia Dijual di Situs Online, Lokasinya di Perairan Bintan
"Ya nanti dilihat, tapi tidak boleh penguasaan sendiri pulau, saya mau periksa ini masuk kantor," papar Luhut.
Dalam situs privateislandonline.com, terpasang Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, dengan luas sekitar 29,9 hektar dijual seharga 3,30 juta dolar AS atau sekitar Rp 44 miliar.