Rapat dengan KKP, Komisi IV DPR Tegas Tolak Impor Garam Industri, Menteri Susi Ngeloyor Pergi
Menteri Susi enggan berkomentar saat ditanya terkait hasil rapat dengan Komisi IV DPR RI itu, ia tergesa-gesa dan langsung pergi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai melakukan rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komisi IV DPR RI secara tegas menolak rencana pengimporan garam industri.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena memimpin rapat yang juga dihadiri oleh Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.
Michael mengatakan bahwa seharusnya rencana impor garam industri tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu karena kementerian tersebut memang membidangi ranah itu.
"Komisi IV DPR RI menolak impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan, sesuai amanat undang-undang," ujar Michael, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Menteri Susi enggan berkomentar saat ditanya terkait hasil rapat dengan Komisi IV DPR RI itu, ia tergesa-gesa dan langsung pergi.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyepakati keputusan impor garam industri melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas), pada beberapa hari yang lalu.
Penolakan Komisi IV DPR RI pun mengacu pada Pasal 36 UU 7/2016 yang menyebut bahwa dalam hal melaksanakan impor garam, memerlukan rekomendasi KKP sebagai acuan.
Baca: Driver Grab Diminta Pasang Stiker Angkutan Sewa Khusus
Baca: 13 Proyek Kereta Api Diproyeksikan Siap Berperasi Tahun 2018
Keputusan menolak impor garam tanpa rekomendasi KKP itu memang melalui proses pertimbangan dari pendapat yang disampaikan sebagian besar anggota Komisi IV dalam rapat yang digelar siang tadi.
Rapat Koordinasi Terbatas yang digelar Kemenko Perekonomian beberapa hari yang lalu memang menghasilkan putusan bahwa impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian yang dipimpin oleh Susi.
Rencananya, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian akam mengimpor garam industri sebesar 3,7 juta ton.
Menurut Menko Perekonomian, Darmin Nasution, garam industri diimpor bukan untuk dikonsumsi.
Sehingga ia menilai tidak perlu menggunakan rekomendasi KKP dalam rencana tersebut, Darmin menilai Kementerian Perindustrian lah yang lebih mengetahui besaran kebutuhan yang diperlukan untuk komoditi garam industri.