Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gubernur BI Sebut Bitcoin Dekat dengan Tindak Pencucian Uang dan Terorisme

Pemerintah menegaskan melarang masyarakat Indonesia untuk menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency)

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Gubernur BI Sebut Bitcoin Dekat dengan Tindak Pencucian Uang dan Terorisme
TRIBUNNEWS/SYAHRIZAL SIDIK
Jumpa pers Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang pertama di tahun 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan melarang masyarakat Indonesia untuk menggunakan mata uang virtual (cryptocurrency) seperti bitcoin dijadikan sebagai alat transaksi. 

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo memperingatkan agar masyarakat tidak memperdagangkan atau membeli bitcoin, hal tersebut lantaran tidak adanya badan regulator yang melakukan supervisi mengenai bitcoin, sehingga rentan menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Selain itu, penggunaan bitcoin, kata Agus juga dekat dengan kemungkinan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme. 

 “Bitcoin dekat kemungkinan menjadi instrumen pencucian uang, oleh karena itu kita peringatkan kepada publik tidak melakukan perdagangan, beli jual bitcoin,” ungkap Agus saat jumpa pers Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang pertama di tahun 2018 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/1/2018). 

Baca: Keterlaluan! Sudah Pukuli Istri Hingga Babak Belur, Haris Cabuli Anak Sendiri

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah. 

Berita Rekomendasi

Sementara itu di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan, Kementerian Keuangan secara tegas melarang bitcoin digunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ditegaskan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang bertujuan untuk pembayaran atau transaksi keuangan lain wajib pakai rupiah. 

“Bitcoin dalam hal ini bukan sebagai alat transaksi, kalau ini jelas, harus rupiah,” kata Ani.  

Diberi Sanksi 

Otoritas Jasa Keuangan juga memastikan akan memberikan sanksi jika sektor jasa keuangan memperdagangkan atau melakukan transaksi bitcoin.  

“Sektor jasa keuangan dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin, atau cryptocurrency,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. 

Wimboh menambahkan, jika pun ada sektor jasa keuangan yang melakukan transaksi bitcoin akan diberikan sanksi oleh OJK. 

“Kalau produk baru harus dilaporkan ke OJK, kalau dilanggar bisa kena sanksi, mulai dari sanksi admisntratif sampai penurunan tingkat kesehatan,” pungkas Wimboh. 

Lanjut Wimboh, setiap investasi yang dilakukan di sektor jasa keuangan baik melalui bank melalui asuransi harus dilaporkan terlebih dulu OJK sebelum dilakukan. 

“Tapi kan bitcoin itu bisa saja terjadi tidak melalui sektor jasa keuangan. Kalau itu dilakukan OJK akan mengedukasi kepada masyarakat bahwa itu ada risikonya dan harus hati-hati sehingga nanti tidak merasa dirugikan,” pungka Wimboh. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas