Tak Setuju Holding BUMN Migas, Rieke: Apa Dasar Hukumnya?
Rieke secara tegas mempertanyakan apa dasar hukum holdingisasi perusahaan migas pelat merah tersebut.
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka menyatakan tidak setuju dengan rencana pemerintah terkait holdingisasi BUMN minyak bumi dan gas (migas).
Pasalnya, Rieke secara tegas mempertanyakan apa dasar hukum holdingisasi perusahaan migas pelat merah tersebut.
"Holding dasar hukumnya apa, ini kan negara, ini perusahaan negara harus pakai dasar hukum, itu butuh proses,” ungkap Rieke saat Rapat Dengar Pendapat dengan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri, Strategis, dan Media (PISM) Kementerian BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Rieke menambahkan, saat ini, Komisi VI DPR bukan maksud untuk menghalang-halangi, namun perlu mencermati lebih lanjut terkait rencana holding tersebut.
Pasalnya, lanjut dia, ada perusahaan pelat merah yang telah di-holding, namun masih mencatatkan kerugian. Padahal, sudah disuntik modal pemerintah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).
Baca: Sebelum Ada Laporan Korban atau RS, IDI Tak Bisa Lakukan Investigasi
“Sekali lagi komisi VI bukan untuk menghalang-halangi, justru ingin benar-benar BUMN bisa menjadi backbone bagi perekonomian negara, bukan jadi beban negara,” jelasnya.
Politisis PDIP ini meminta, agar pemerintah tidak terburu-buru dalam membentuk holding BUMN. Oleh karena itu, Komisi VI dalam hal ini akan meminta secara khusus untuk membahas mengenai holding tersebut.
“Nanti kita minta khusus pembahasan holding,” pungkas Rieke.