JK: Taksi Online Cuma Butuh Aturan Teknis
Menurutnya keberadaan taksi online merupakan bagian dari perkembangan teknologi sehingga keberadaanya adalah sebuah keniscayaan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) angkat bicara soal aksi unjukrasa pengemudi taksi online yang menggunakan kendaraan pribadi.
Menurutnya keberadaan taksi online merupakan bagian dari perkembangan teknologi sehingga keberadaanya adalah sebuah keniscayaan.
"Kembali ke kebutuhan, teknologi tidak bisa dibendung sama dengan e-commerce. Tidak bisa mal-mal protes. Tidak bisa. Ini kebutuhan masyarakat yang lebih efisien," kata Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa, (30/1/2018).
Hanya saja menurut Kalla harus diatur secara teknis keberadaan taksi online tersebut.
Sehingga keamanan penumpang dan pengemudi terjamin.
Misalnya, uji KIR untuk memastikan kendaraan layak jalan, serta pengaturan sistem keamanan aplikasi agar data pelanggan tidak disalahgunakan.
"Ada faktor juga, nama-nama itu bocor keluar dipakai macam-macam. Dijual nama itu, kemudian dijadikan penawaran-penawaran barang. Tentu ada aturan-aturan seperti itu. Apa lagi jangan nomor handphonenya, ada kasus nomor handphone perempuan ditelepon terus sama sopir. Ada kan? Jangan seperti itu," katanya.
Baca: Driver Taksi Online Mengancam Akan Demo Lagi, Bawa Massa Lebih Banyak
Sementara itu terkait adanya penolakan dari taksi konvensional (argo) terhadap taksi online menurut Kalla hal tersebut wajar terjadi.
Sama halnya saat dulu munculnya taksi dengan sistem Argo diprotes oleh taksi yang menggunakan sistem jam.
"Sama seperti dahulu taksi yang jam-jaman menjadi taksi argo. Itu juga dulu diprotes oleh taksi jam-an kenapa ada taksi argo. Sekarang taksi argo memprotes taksi online. Itu wajar saja orang tidak mau kehilangan pasar," pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin kemarin sejumlah Pengemudi taksi online berunjukrasa menolak Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan kantor Kementerian Perhubungan.
Mereka menolak diwajibkannya uji KIR kendaraan dan juga membuat SIM A Umum, serta menolak pembentukan koperasi.