Menhub Dukung Aturan Mendag Wajibkan Ekspor Batubara Pakai Kapal Indonesia
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku mendukung peraturan tersebut agar meningkatkan potensi kapal-kapal nasional.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017, eksportir batu bara dan crude palm oil (CPO) wajib menggunakan angkutan laut nasional untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku mendukung peraturan tersebut agar meningkatkan potensi kapal-kapal nasional.
Sehingga kapal nasional tidak hanya digunakan untuk pengiriman dalam negeri tapi juga bisa untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional.
Baca: Online Shop Juga Ramai karena Imlek
Baca: Nikolaus Cruz, Pelaku Penembakan Brutal di Florida Adalah Siswa yang Dipecat dari Sekolah
"Intinya kita akan kasih kesempatan semua pemain lokal itu eksis," ungkap Budi Karya Sumadi saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Apakah nantinya kapal nasional yang digunakan harus buatan lokal ataupun diperbolehkan kapal asing yang disewa oleh perusahaan nasional Menhub mengaku masih didiskusikan dengan para pemangku kepentingan.
"Nanti kita tentukan sesuai dengan ketentuan, yang penting jangan bikin bisnis macet," ucap Budi Karya.
Namun menurut Budi keberadaan kapal asing masih sangat dibutuhkan dalam menunjang proyek ekspor dan impor batu bara.
"Tapi bisnis ini harus jalan terus kan, ada size tertentu fungsi tertentu yang masih (butuh kapal) asing, kita enggak bisa lepas dari itu," tutur Budi Karya.