Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 1 Maret 2018

“Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan common use check-in counter system yang juga sudah diterapkan bandara berkelas"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 1 Maret 2018
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Calon penumpang Garuda di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (23/1/2018). 

Laporan Reporter Kontan, Klaudia Molasiarani  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) berencana untuk untuk menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passenger services charge (PSC) terhitung mulai dari tanggal 1 Maret 2018.

Erwin Revianto, Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno Hatta mengatakan, keputusan tersebut dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa transportasi udara.

Hal itu dinilai sudah sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

Erwin menjelaskan, kenaikan tarif airport tax agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru, seperti self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital information, hingga kereta layang (skytrain).

“Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan common use check-in counter system yang juga sudah diterapkan bandara berkelas dan terbaik di dunia,” ujarnya.

Baca: Freeport Minta ke Pemerintah Perpanjangan Operasi Tahun Ini

Berita Rekomendasi

Baca: Banyak Dipakai di Sektor Konstruksi: New Generation Ranger FM 260 JD, Truk Paling Laris Hino di 2017

Setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, lanjutnya, per tanggal 1 Maret, perusahaan mlik pemerintah ini akan melakukan penyesuaian PSC.

Dia merinci, tarif PSC Terminal 3 International yang sebelumnya Rp 200.000, naik menjadi Rp 230.000. Untuk Terminal 3 domestik yang awalnya Rp 60.000 menjadi Rp 85.000.

Sementara tarif PSC Terminal 1 yang awalnya Rp 50.000, naik menjadi Rp 65.000

Untuk terminal domestik tetap dibanderol Rp 130.000. Begitu juga terminal 2 internasional, kata Erwin, pihaknya tidak melakukan penyesuaian.

"Ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyesuaian tarif PSC tersebut, diantaranya ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas security yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi," ujar Erwin.

  

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas