Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Rini: Sanksi untuk Waskita Karya Tunggu Hasil Investigasi

"Kalau sudah ada laporannya itu, baru kita tahu sanksinya," ungkap Rini Soemarno

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Rini: Sanksi untuk Waskita Karya Tunggu Hasil Investigasi
TRIBUNNEWS/APFIA
Menteri BUMN Rini Soemarno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanski kepada PT Waskita Karya (persero) atas dugaan kelalaian terkait kecelakaan konstruksi untuk ruas Tol Becakayu awal pekan ini.

Namun, Rini menyatakan pihaknya masih menunggu hasil final investigasi yang saat ini dilakukan pihak kepolisian dengan melibatkan Komite Keselamatan Konstruksi (K3) Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau sudah ada laporannya itu, baru kita tahu sanksinya," ungkap Rini Soemarno di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

"Seperti yang kemarin dikatakan, kalau kita bicara mengenai konstruksi lapangan kan ada komite keamanan dan keamanan konstruksi," ungkap Rini Soemarno.

Sanksi yang akan dijatuhkan juga akan menunggu hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh K3 yang melibatkan Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN.

Untuk evaluasi ini, Kementerian BUMN mengirimkan konsultan independen untuk lebih meningkatan proses evaluasi.

BERITA TERKAIT

Baca: Perusahaan di Guangzhou Sukses Ciptakan Taksi Terbang Otonom, Jarak Tempuh Hingga 15 Km

"Jadi komite ini dan kami kita juga memberikan komitmen kepada pak menteri PUPR, kami juga akan mengambil konsultan independen yang sekarang sudah bekerja bersama-sama dengan komite keamanan dan konstruksi," tutur Rini Soemarno.

Kecelakaan konstruksi pembangunan Tol Becakayu terjadi akibat pemerosotan bekisting pier head saat dilakukan pengecoran.

Kejadian berlangsung Senin (19/2/2018) dinihari pukul 03.00 WIB. Akibatnya, 7 pekerja mengalami luka dan saat ini menjalani perawatan di RS UKI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas