YLKI Protes Kenaikan Tarif Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta
Tulus mengatakan, manajemen PT Angkasa Pura II harus memberikan jaminan terhadap pelayanan secara terukur dan jelas.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan Klaudia Molasiarani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mempertanyakan kembali rencana PT Angkasa Pura II untuk menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax per tanggal 1 Maret 2018.
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (20/2/2018) mengharapkan adanya penjelasan yang konkrit dan komprehensif kepada publik sebagai pengguna bandara terkait alasan PSC perlu dinaikkan dan seberapa besar biaya produksi per penumpang saat menggunakan bandara.
Tulus mengatakan, manajemen PT Angkasa Pura II harus memberikan jaminan terhadap pelayanan secara terukur dan jelas.
"Bukan hanya janji untuk meningkatkan pelayanan, tetapi belum mempunyai indikator dan parameter yang jelas. Jika perlu, janji tersebut dipampang di bandara, rencana pembangunan apa saja untuk meningkatkan pelayanan," ungkap Tulus.
Baca: Freeport Minta ke Pemerintah Perpanjangan Operasi Tahun Ini
Menurut pengamatan YLKI dan pengaduan konsumen, kata Tulus, saat ini justru terjadi penurunan pelayanan di Terminal 1 dan bahkan Terminal 2. Dia bilang, kondisi Terminal 2 yang dulu tampak elegan, sementara saat ini cenderung crowded dan semrawut.
Manajemen PT Angkasa Pura II khususnya Cabang Soekarno Hatta, menurut dia harus bisa menunjukkan bukti bahwa pelayanannya meningkat, bukan sebaliknya.