Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Pertamax Naik, Mengapa Harga Listrik Tidak Ikut Naik? Ini Penjelasan Menteri Luhut

"Ya enggak ada masalah kalau untuk rakyat kecil yang tidak dinaikkan, ya enggak ada masalah," ujar Luhut.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Harga Pertamax Naik, Mengapa Harga Listrik Tidak Ikut Naik? Ini Penjelasan Menteri Luhut
TRIBUNNEWS/APFIA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tidak ada kenaikan tarif listrik hingga tahun 2019 meski bahan bakar minyak non subsidi seperti Pertamax dan Pertamina Dex naik.

Menurut Luhut, langkah itu diambil sebagai komitmen pemerintah untuk meringankan beban rakyat kelas bawah.

Selama untuk kepentingan rakyat lecil, Luhut mengatakan Presiden Jokowi tidak akan melaukan perubaan harga.

"Kalau untuk rakyat kecil Presiden atau pemerintah komit untuk tidak melakukan perubahan-perubahan," ungkap Luhut di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

"Ya enggak ada masalah kalau untuk rakyat kecil yang tidak dinaikkan, ya enggak ada masalah," ujar Luhut.

Baca: Lampu Kamar Dimatikan, Juragan Bakmi Ini Dibunuh dengan Ditusuk Leher dan Perut Berkali-kali

Berita Rekomendasi

Baca: Citilink Turunkan Satu Penumpang Karena Merokok Saat Berjalan Menuju Pesawat

Sebelumnya, Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengatakan tidak adanya kenaikan tarif listrik ini merupakaan permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Saya bertemu dengan Presiden Joko Widodo minggu lalu, dan beliau mengatakan untuk berupaya mempertahankan tarif listrik hingga akhir 2019," kata Jonan di acara Renewable Innovation Forum, Hotel Kempinski, Jakarta (22/2).

Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini adalah Rp 1.352/kWh untuk golongan rumah tangga 900 VA-RTM.

Kemudian untuk golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA kemudian 6.600 VA ke atas serta 6.600 VA hingga 200 kVa dikenakan tarif per kWh sebesar Rp 1.467,28.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas