Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

RUU Migas Masih Tertahan di Baleg DPR RI

"Ada dua UU, UU penyiaran dan UU Migas. Kalau penyiaran 13 bulan di Baleg," ungkap Satya

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in RUU Migas Masih Tertahan di Baleg DPR RI
TRIBUNNEWS/APFIA
Diskusi RUU Migas bersama anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha, pejabat Kementerian ESDM dan mantan Dirut Pertamina Arie Soemarno di Jakarta, Rabu (28/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) masih tertahan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Anggota Komisi 7 DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan, RUU migas ini merupakan RUU yang cukup lama dibahas di Baleg selain RUU Peyiaran.

"Ada dua UU, UU penyiaran dan UU Migas. Kalau penyiaran 13 bulan di Baleg," ungkap Satya saat ditemui di diskusi RUU Migas, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Satya menjelaskan setelah pengkajian yang dilakukan di Baleg, nantinya RUU Migas akan dibawa ke Badan Musyawarah lalu ke Komisi 7 sebelum nantinya akan dibawa ke sidang paripurna.

Baca: New Isuzu Giga Siap Meluncur di GIICOMVEC yang Akan Dibuka Besok

"Kalau sudah palu diketok tinggal tunggu dua kali masa sidang," ungkap Satya.

Berita Rekomendasi

RUU Migas ini masih dibahas agar jangan sampai menimbulkan masalah baru, jangan sampai UU ini setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah malah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian perlu tidaknya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang bertugas menjaga kedaulatan migas. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas