RUU Migas Masih Tertahan di Baleg DPR RI
"Ada dua UU, UU penyiaran dan UU Migas. Kalau penyiaran 13 bulan di Baleg," ungkap Satya
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) masih tertahan di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Anggota Komisi 7 DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan, RUU migas ini merupakan RUU yang cukup lama dibahas di Baleg selain RUU Peyiaran.
"Ada dua UU, UU penyiaran dan UU Migas. Kalau penyiaran 13 bulan di Baleg," ungkap Satya saat ditemui di diskusi RUU Migas, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Satya menjelaskan setelah pengkajian yang dilakukan di Baleg, nantinya RUU Migas akan dibawa ke Badan Musyawarah lalu ke Komisi 7 sebelum nantinya akan dibawa ke sidang paripurna.
Baca: New Isuzu Giga Siap Meluncur di GIICOMVEC yang Akan Dibuka Besok
"Kalau sudah palu diketok tinggal tunggu dua kali masa sidang," ungkap Satya.
RUU Migas ini masih dibahas agar jangan sampai menimbulkan masalah baru, jangan sampai UU ini setelah disahkan oleh DPR dan pemerintah malah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemudian perlu tidaknya pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang bertugas menjaga kedaulatan migas.