IPW Kecam Pihak yang Dukung Perpanjangan Kontrak HPH di TPK Koja
Yusuf menyayangkan Serikat Pekerja yang terjebak urusan dukung-mendukung perpanjangan kontrak HPH
Berdasarkan perhitungan tersebut, dari tahun 2009 sampai 2018 saat berakhirnya konsesi, HPH hanya tinggal menangguk laba belaka.
Keuntungan akan makin bertambah ketika Pelindo II memperpanjang kontrak HPH di TPK Koja hingga tahun 2038.
“IPW bahkan menghitung dana up front fee yang dibayarkan HPH tahun 2014 kepada Pelindo II sudah bisa kembali 100% di tahun 2021,” papar Yusuf.
Menurut Yusuf, keuntungan HPH akan bertambah besar karena mengutip data Pansus Pelindo II DPR-RI, HPH tidak melakukan investasi apa pun selain dari pembayaran upfront fee senilai US$ 50 juta untuk TPK Koja.
Pembiayaan capex periode 2014-2038 merupakan dana hasil operasi TPK Koja, sehingga bisa dikatakan bahwa TPK Koja mampu membiayai sendiri untuk program pengembangan kapasitas dan layanannya.
Yusuf menyebut pihak-pihak yang mengatasnamakan pekerja dengan mendukung perpanjangan kontrak HPH di KSO TPK Koja tidak paham agenda memperjuangkan kepentingan pekerja yang sesungguhnya.
Menurutnya agenda yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan pekerja TPK Koja itu dua hal yakni status KSO agar menjadi perusahaan berbadan hukum dan pengakuan masa kerja pegawai TPK Koja setelah kontrak HPH berakhir di tahun 2018.
Yusuf mengingatkan, sejak TPK Koja beroperasi, status KSO ini yang diperjuangkan serikat pekerja agar berubah menjadi perusahaan berbadan hukum PT.
Anehnya, pengurus Serikat Pekerja saat ini justru seolah melupakan agenda tersebut.
Padahal, jika status KSO berganti menjadi PT akan ada pengakuan terhadap masa kerja. Berbeda dengan KSO yang sama sekali bukan badan hukum.
Yusuf menyayangkan Serikat Pekerja yang terjebak urusan dukung-mendukung perpanjangan kontrak HPH tapi berpotensi mengorbankan nasib ratusan pekerja TPK Koja akibat ketidakpastian status badan hukum perusahaan.
“Menjadi pertanyaan kenapa dukungan perpanjangan kontrak HPH yang jelas melanggar undang-undang dan merugikan negara ini justeru dari serikat pekerja di BUMN yang seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap penyelamatan aset negara,” sindirnya.
IPW, menurut Yusuf, mendesak aparat hukum menangkap oknum yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses perpanjangan kontrak HPH di KSO TPK Koja karena terindikasi melanggar UU dan merugikan keuangan negara.