BPK Juga Temukan Ketidakpatuhan dalam Operasional Bisnis Bank BPD
Di Bank DKI juga terdapat proses pemberian penambahan plafon perpanjangan fasilitas kredit ke debitur tidak disertai analisis yang memadai.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Galvan Yudistira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada beberapa ketidakpatuhan di operasional Bank BPD. Hal ini tercantum dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017.
"Penyaluran kredit Bank Lampung kepada 34 pegawai pensiunan BUMD/BUMN tidak dilengkai jaminan yang diwajibkan," tulis Moermahadi Soerja Djanagara Ketua BPK RI dalam dokumen IHPS semester II 2017, yang dikutip, Kamis (5/4/2018).
Di Bank DKI juga terdapat proses pemberian penambahan plafon perpanjangan fasilitas kredit ke debitur tidak disertai analisis yang memadai.
Dokumen agunan juga belum seluruhnya dikuasai oleh bank. Sehingga bank tidak dapat optimal melakukan mitigasi risiko kredit yang berpotensi macet.
Pemberian kredit modal kerja, investasi, multiguna, KPR dan kredit karyawan Bank DKI juga tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian sehingga berpotensi macet sebesar Rp 441,87 miliar.
Baca: Curigai Perselingkuhan Sejak 2010, Veronica Bersama Good Friend Saat Gigi Ahok Patah
Untuk PT Bank Aceh Syariah juga belum memiliki standar operasional tentang pengelolaan uang kas pada ATM. Meliputi pengisian kembali uang kas ATM, pelaporan posisi kas ATM dan rekonsilidasi kas ATM.
BPK juga menemukan di Bank Bengkulu, sistem aplikasi data depositonya belum menggambarkan kondisi sebenarnya dan tidak memiliki pengamanan input yang memadai.
Untuk Bank Papua, BPK juga menemkan kredit investasi dan modal kerja yang jumlah baki debiet dan tunggakan bunga seluruhnya sebesar Rp 684,3 miliar yang berpotensi macet.
Ini karena diberikan ke debitur yang tak layak dan tak sesuai ketentuan.
Bank Papua juga belum menyerahkan ke kas neara penerimaan setoran pajak PPN sebesar Rp 4,29 miliar.
Baca: BPK Temukan Penyimpangan Penyaluran Bansos oleh Bank BUMN
Bank Sumsel Babel juga tercatat kurang menerapkan prinsip kehati-hatiaan dalam mengelola kredit group sehingga redit yang tak tertagih pada lima perusahaan seluruhnya sebesar Rp 310,8 miliar dan penyaluran kredit griya sejahtera oleh 4 kantor cabang sebesar Rp 10,4 miliar berpotensi tak tertagih.
BPK juga menemukan bahwa jaminan pemberikan kredit modal kerja BankSumut tidak terpenuhi. Sehingga kredit macet tidak dapat dipulihkan sebesar Rp 6,91 miliar.
Analisa pemberian kredit Bank Sumut juga tidak memadai sehingga berpotensi merugikan bank sebesar Rp 748,5 miliar.