Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Dua Ruas Pintu Tol di Tangerang yang Bakal Kena Aturan Ganjil Genap

Mulai Mei 2018, aturan ganjil-genap akan diterapkan di ruas Tol Tangerang pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
zoom-in Ini Dua Ruas Pintu Tol di Tangerang yang Bakal Kena Aturan Ganjil Genap
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pengendara saat melintas di jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana akan menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi di Tol Jakarta-Cikampek mulai dari pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Tol Bekasi Barat ke arah Jakarta pada pukul 06.00 - 09.00 Wib, guna mengatasi kemacetan kendaraan saat jam sibuk kerja. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Mei 2018, aturan ganjil-genap akan diterapkan di ruas Tol Tangerang pada pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB.

Kepala Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebutkan ada dua pintu tol mengarah ke Jakarta yang akan diterapkan ganjil-genap, yaitu Kunciran II dan Tangerang II.

Dua tol tersebut yang memiliki volume capacity (VC) yang paling besar diantara pintu tol lain.

Rinciannya, Kunciran II dengan volume total 3.367 kendaraan memiliki jumlah lalu lintas harian rata-rata (LHR) mencapai 18.444 kendaraan pada pukul 06.00 hingga 09.00.

Sedangkan, Tangerang II dengan volume total 3.025 kendaraan memiliki lintas harian rata-rata hingga 21.169 kendaraan.

"Kunciran dua dan Tangerang dua karena traffic-nya cukup besar makanya diterapkan ganjil-genap. Harapan kami dengan pengendalian ini kinerja tranportasi bisa semakin meningkat," kata Bambang saat ditemui di kawasan Slipi, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Selain Ganjil-Genap, dua aturan lainya yang juga diterapkan di ruas tol Jakarta-Cikampek, yaitu lajur khusus angkutan bus dan pembatasan truk sumbu III, IV, dan V juga diterapkan di ruas Tol Tangerang.

Berita Rekomendasi

Adapun lajur khusus bus diberlakukan di lajur satu, atau lajur disamping bahu jalan dan bagi pengguna kendaraan pribadi yang masuk jalur tersebut dapat terkena sanksi.

Dengan adanya aturan tersebut masyarakat diharapkan beralih menggunakan angkutan massal, sehingga BPTJ menggandeng perusahaan otobus (po) menyediakan Bus Transjabodetabek yang akan menjemput langsung ke komplek perumahan dan bus Trans Premium.

"Intinya kita mau meningkatkan penggunaan angkutan massal, dan kendaraan tidak menumpuk di tol," kata Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas