Pemerintah Pertimbangkan Tambah Hari Libur Lebaran
Untuk mengurai kepadatan saat arus mudik, pemerintah berencana menambah hari libur saat lebaran.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mengurai kepadatan saat arus mudik, pemerintah berencana menambah hari libur saat lebaran.
Rencana tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Korlantas, dan stake holder lainnya, Jumat (13/4/2018).
Budi Karya menyebutkan hari libur lebaran akan ditambah dua hari, sehingga pilihan tanggal bagi masyarakat untuk berangkat atau pulang mudik menjadi semakin banyak.
"Sedang diupayakan libur tambahan oleh Kemenag dan Kemenpan-RB. Harapannya apabila ada tambahan libur, kita mendapatkan sesuatu pilihan waktu yang lebih panjang," kata Budi Karya di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2018).
Ditemui di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto menjelaskan saat ini masih dibahas penentuan hari.
Ada dua pilihan waktu tambahan libur tersebut, pertama diterapkan pada awal cuti bersama yakni pada 11 dan 12 atau pada 19 dan 20 Juni.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan libur hari pertama dan kedua lebaran jatuh pada 15 dan 16 Juni, dan jadwal cuti bersama jatuh pada dua hari sebelum lebaran yaitu 13 sampai 14 Juni dan dua hari setelah lebaran yaitu 16 sampai 17 Juni 2018.
"Besok ya keputusannya hari Senin (16/4/2018) sedang kita usulkan kalau semua setuju sudan clear baru diumumkan," kata Hery Sudarmanto.
Dengan panjangnya libur bagi masyarakat selain mengurangi kepadatan saat mudik, diharapkan juga dapat meningkatkan keselamatan dan para masyarakat tidak lagi membolos dan lebih segar saat kembali bekerja.
"Jadi pertimbangannya buat aspek sosial juga, keselamatannya, jadi rumah tangga sejahtera, tenaga kerja balik ke tempat bekerja jadi fresh," pungkas Hery.