Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tukar Uang Tak Layak Edar di Bank Indonesia, Ini Caranya

Sebagian masyarakat kerap bingung bagaimana bila mendapatkan uang yang kondisinya sudah tidak layak edar.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian masyarakat kerap bingung bagaimana bila mendapatkan uang yang kondisinya sudah tidak layak edar.

Untuk mengatasi hal tersebut, Bank Indonesia memberikan panduan penukaran uang tidak layak edar yang dirinci ke dalam beberapa kondisi.

Seperti dilansir dari laman Bank Indonesia, bi.go.id, terdapat tiga kondisi uang tidak layak edar yang dapat diterima oleh pihaknya untuk kemudian ditukar dengan yang baru.

Ketiga kondisi yang dimaksud adalah uang lusuh atau cacat, uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, serta uang rusak. Ketentuan penukaran uang untuk kondisi uang lusuh atau cacat yaitu harus yang dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia akan memberi penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang dalam kondisi tersebut. Kemudian terhadap uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran, disertakan ketentuan penukaran sebesar nilai nominal sepanjang dapat dikenali keasliannya.

Selain itu, uang yang hendak ditukar juga masih berada dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutannya.

Sementara terhadap uang rusak, diatur ketentuan yang lebih detil dengan jenis-jenis kerusakan yang umum terjadi. Uang rusak dapat diganti jika dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak.

Berita Rekomendasi

"Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk langkah selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia," demikian penggalan keterangan tertulis dari Bank Indonesia.

Nantinya, Bank Indonesia akan memberi tahu hasil penelitian yang diajukan oleh penukar dan berapa besar nominal penggantian uang yang rusak.

Adapun jenis uang rusak yang dapat diberi penggantian sesuai nilai nominal adalah fisik uang kertas yang sobek lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya dan dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.

Selain itu, uang rusak dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dua per tiga ukuran aslinya serta dapat dikenali ciri-ciri keasliannya. Juga dengan uang rusak yang tidak merupakan suatu kesatuan atau robek terpisah jadi dua bagian dan dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.

Sedangkan kondisi uang rusak yang tidak diberi penggantian atau penukaran adalah yang fisiknya kurang dari dua per tiga ukuran aslinya dan uang sobek yang tidak merupakan suatu kesatuan karena berbeda nomor seri.

Sementara uang tidak layak edar karena rusak adalah yang hilang sebagian (di bawah 50 milimeter persegi), berlubang, terdapat coretan, sobek (di bawah 8 milimeter), terdapat selotip (di bawah 225 milimeter persegi), dan uang yang terbakar sebagian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Uang Tak Layak Edar, Begini Cara Menukarnya di Bank Indonesia"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas