Gaikindo: Aturan Penurunan Pajak Sedan Masih Digodok Pemerintah
Gaikindo menyatakan, hingga saat ini rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak mobil sedan masih dikaji Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuan
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) menyatakan, hingga saat ini rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak mobil sedan masih dikaji Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi mengatakan, sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga menyebut usulan aturan pajak sedan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan guna dibahas lebih lanjut.
“Pajak sedan kan pak menteri sudah bicara, beliau bilang lagi digodok, dan kemudian sudah dikirim ke Kementerian Keuangan. Lagi dibicarakan juga di Badan Kebijakan Fiskal,” kata Nangoi saat acara pameran IIMS 2018 di Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Nangoi menargetkan, aturan pajak sedan terbaru itu bisa terealisasi dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam waktu pendek, dua atau tiga bulan ini,” ujar dia.
Sebelumnya, ketentuan mengenai PPnBM sedan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2017.
Di dalam aturan tersebut, mobil sedan atau station wagon dengan motor bakar nyala kompresi atau cetus api dikenai PPNnBM 30 persen. Sedangkan, kendaraan penumpang selain sedan dikenai PPnBM 10 persen hingga 20 persen.
Dalam usulannya, Kementerian Perindustrian menginginkan kebijakan mengenai penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil sedan.