Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Permenhub No.108 Kembali Direvisi, Perusahaan Aplikasi Diubah Status Jadi Perusahaan Transportasi

Dalam draft tersebut dititikberatkan perubahan status para aplikator (Go-Jek dan Grab) menjadi perusahaan transportasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Permenhub No.108 Kembali Direvisi, Perusahaan Aplikasi Diubah Status Jadi Perusahaan Transportasi
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Tribunnews, Sinar Putri S.Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan mengatakan draft awal penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah selesai.

Dalam draft tersebut dititikberatkan perubahan status para aplikator (Go-Jek dan Grab) menjadi perusahaan transportasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, draft tersebut disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

"Pihak yang sudah kita undang mulai dari para pakar, aplikator itu, dan aliansi para mitra/pengemudi," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/4/2018).

Menurut Kemenhub, status aplikator menjadi perusahaan transportasi dinilai menjadi jalan tengah, agar pemerintah bisa mengontrol penuh kegiatan mulai dari keamanan dan keselamatan.

Baca: Restoran Hoka-Hoka Bento dan Indah Logistics, Pembeli Pertama Isuzu Traga di Dunia

Berita Rekomendasi

Apalagi, hal itu juga salah satu kesepakatan yang didapat saat bermediasi antara pemerintah, aplikator, dan para mitra di Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu.

Sayangnya, hal tersebut sempat ditolak oleh para aplikator. Atas hal tersebut, Budi mengatakan akan bertindak tegas aplikator yang tidak menaati peraturan pemerintah.

"Kami tidak akan memberikan sanksi, karena dasarnya sanksi diberikan kalau sudah ada aturannya, ini kan memang belum ada," jelas dia.

"Tapi kalau memang tidak mau ikut ya ngga usah ada di sini. Hal itu juga sempat disampaikan pak Menko Kemaritiman (Luhut B. Panjaitan) semua harus ada dasar hukumnya," tegas Budi.

Pemerintah lewat draft penyempurnaan ini sudah mempermudah para aplikator dalam mengubah statusnya.

Seperti halnya, hambatan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dari Perpres itu disebutkan penanaman modal asing di bidang usaha angkutan darat tidak dalam trayek hanya diizinkan maksimal 49 persen saja.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas