Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Permenhub No.108 Kembali Direvisi, Perusahaan Aplikasi Diubah Status Jadi Perusahaan Transportasi

Dalam draft tersebut dititikberatkan perubahan status para aplikator (Go-Jek dan Grab) menjadi perusahaan transportasi.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Permenhub No.108 Kembali Direvisi, Perusahaan Aplikasi Diubah Status Jadi Perusahaan Transportasi
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima 

Menurut Budi, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan.

Pertama, merevisi Perpres tersebut atau yang paling memungkinkan adalah aplikator bisa membuat perusahaan baru yang khusus menangani transportasi. Sebab, merubah Perpres itu memakan waktu yang lama.

"Jadi, layanan-layanan selain transportasi seperti Go-Send, Grab Send dan yang lainnya itu bisa menggunakan yang lama. Tapi kalau yang khusus layanan transportasi harus menggunakan PT baru," jelas Budi. Alternatif-alternatif itu lah yang saat ini masih terus dibahas.

Asal tahu saja, permasalahan DNI sempat menjadi hambatan pemerintah untuk mengatur para aplikator. Pasalnya, untuk angkutan taksi online, diperkirakan sebagian besar investasi berasal dari asing.

Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan apakah nantinya penyempurnaan itu akan tertuang dalam perbaikan Permenhub 108 atau dalam Permenhub yang baru.

Namun yang pasti, ia berharap dalam satu bulan ke depan draft penyempurnaan itu sudah bisa selesai.


 

BERITA TERKAIT
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas