Permenhub No.108 Kembali Direvisi, Perusahaan Aplikasi Diubah Status Jadi Perusahaan Transportasi
Dalam draft tersebut dititikberatkan perubahan status para aplikator (Go-Jek dan Grab) menjadi perusahaan transportasi.
Editor: Choirul Arifin
Menurut Budi, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan.
Pertama, merevisi Perpres tersebut atau yang paling memungkinkan adalah aplikator bisa membuat perusahaan baru yang khusus menangani transportasi. Sebab, merubah Perpres itu memakan waktu yang lama.
"Jadi, layanan-layanan selain transportasi seperti Go-Send, Grab Send dan yang lainnya itu bisa menggunakan yang lama. Tapi kalau yang khusus layanan transportasi harus menggunakan PT baru," jelas Budi. Alternatif-alternatif itu lah yang saat ini masih terus dibahas.
Asal tahu saja, permasalahan DNI sempat menjadi hambatan pemerintah untuk mengatur para aplikator. Pasalnya, untuk angkutan taksi online, diperkirakan sebagian besar investasi berasal dari asing.
Kendati begitu, Budi belum bisa memastikan apakah nantinya penyempurnaan itu akan tertuang dalam perbaikan Permenhub 108 atau dalam Permenhub yang baru.
Namun yang pasti, ia berharap dalam satu bulan ke depan draft penyempurnaan itu sudah bisa selesai.