Permenhub No.108 Kembali Direvisi, Perusahaan Aplikasi Diubah Status Jadi Perusahaan Transportasi
Dalam draft tersebut dititikberatkan perubahan status para aplikator (Go-Jek dan Grab) menjadi perusahaan transportasi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Sinar Putri S.Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatakan draft awal penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah selesai.
Dalam draft tersebut dititikberatkan perubahan status para aplikator (Go-Jek dan Grab) menjadi perusahaan transportasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, draft tersebut disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
"Pihak yang sudah kita undang mulai dari para pakar, aplikator itu, dan aliansi para mitra/pengemudi," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (23/4/2018).
Menurut Kemenhub, status aplikator menjadi perusahaan transportasi dinilai menjadi jalan tengah, agar pemerintah bisa mengontrol penuh kegiatan mulai dari keamanan dan keselamatan.
Baca: Restoran Hoka-Hoka Bento dan Indah Logistics, Pembeli Pertama Isuzu Traga di Dunia
Apalagi, hal itu juga salah satu kesepakatan yang didapat saat bermediasi antara pemerintah, aplikator, dan para mitra di Kantor Staf Presiden beberapa waktu lalu.
Sayangnya, hal tersebut sempat ditolak oleh para aplikator. Atas hal tersebut, Budi mengatakan akan bertindak tegas aplikator yang tidak menaati peraturan pemerintah.
"Kami tidak akan memberikan sanksi, karena dasarnya sanksi diberikan kalau sudah ada aturannya, ini kan memang belum ada," jelas dia.
"Tapi kalau memang tidak mau ikut ya ngga usah ada di sini. Hal itu juga sempat disampaikan pak Menko Kemaritiman (Luhut B. Panjaitan) semua harus ada dasar hukumnya," tegas Budi.
Pemerintah lewat draft penyempurnaan ini sudah mempermudah para aplikator dalam mengubah statusnya.
Seperti halnya, hambatan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau sering dikenal dengan aturan Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dari Perpres itu disebutkan penanaman modal asing di bidang usaha angkutan darat tidak dalam trayek hanya diizinkan maksimal 49 persen saja.