Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jika Tidak Ada Halangan, Kemenperin Berlakukan SNI Wajib Pelumas Otomotif Juni 2018

Achmad menuturkan, pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif mendesak untuk diberlakukan.

Editor: Sanusi
zoom-in Jika Tidak Ada Halangan, Kemenperin Berlakukan SNI Wajib Pelumas Otomotif Juni 2018
ist
Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin saat menjadi pembicara workshop yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri di Bogor, Jumat (27/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif paling cepat Juni 2018. SNI diberlakukan usai notifikasi yang diajukan pemerintah mendapat lampu hijau dari World Trade Organization (WTO).

Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin menuturkan, pemerintah sudah mengajukan notifikasi kepada WTO beberapa waktu lalu.

"Biasanya proses review di WTO memakan waktu tiga bulan. Nah sekarang sudah memasuki bulan kedua. Nah, kalau tidak ada sanggahan maka seharusnya bulan depan sudah bisa diterapkan SNI ini, atau sekitar bulan Juni," kata Achmad saat menjadi pembicara workshop yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri di Bogor, Jumat (27/4/2018).

Baca: Sepanjang Kuartal I, PGN Catat Kenaikan Pendapatan 7 Persen

Achmad menuturkan, pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif mendesak untuk diberlakukan. Pasalnya pasar pelumas Indonesia justru banyak dibanjiri oleh produk pelumas impor, yang tidak dapat dijamin kualitasnya oleh pemerintah karena belum adanya kewajiban untuk mengikuti standar SNI.

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan saat ini ada 44 perusahaan produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Namun, utilisasi produksi pabrik pelumas nasional hanya mencapai 42 persen atau 858.360 KL per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.

"Jadi ada 144 importir yang memenuhi kekurangan pasokan sebesar 285.959 tersebut dengan menjual produk pelumas luar negeri di Indonesia," kata Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin.

Berita Rekomendasi

Kondisi ini mengkhawatirkan, karena menurut Taufiek, dari hasil inspeksi di lapangan yang dilakukan instansinya, banyak ditemukan produk pelumas yang kualitasnya ada di bawah standar internasional yang berlaku. Ditambah lagi dengan banyaknya produk pelumas palsu.

"Dengan memberlakukan SNI bagi tujuh jenis pelumas, nantinya kita bisa menghilangkan produk-produk pelumas yang tidak berkualitas apalagi palsu dari pasar," jelasnya.

Tujuh jenis pelumas otomotif yang menurut Taufiek akan diberlakukan SNI adalah pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.

Achmad Sigit menambahkan, sebelum memberlakukan SNI tersebut, saat ini Kemenperin tengah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji performance.

"Saat ini belum ada laboratorium yang mampu melakukan uji performance. Ini yang sedang kita siapkan. Jangan sampai setelah SNI wajib diberlakukan, produsen atau importir melakukan pengujian di luar negeri. Jadi sebaiknya kita persiapkan laboratorium performance test secara lengkap," jelas Achmad.

Dukungan Pertamina Lubricants dan YLKI

PT Pertamina Lubricants sebagai salah satu produsen pelumas nasional sontak mendukung rencana pemerintah memberlakukan SNI wajib bagi produk pelumas otomotif. Anak usaha PT Pertamina (Persero) menyebut pemberlakuan SNI akan memberikan dampak positif bagi konsumen maupun industri pelumas dalam negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas