Jika Tidak Ada Halangan, Kemenperin Berlakukan SNI Wajib Pelumas Otomotif Juni 2018
Achmad menuturkan, pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif mendesak untuk diberlakukan.
Editor: Sanusi
"Konsumen dan industri pelumas akan terlindungi dengan adanya SNI ini. Karena seperti kita tahu, industri pelumas memiliki tantangan harus mengeluarkan investasi dan membangun pabrik. Kalau tidak ada SNI, produk kami bersaing dengan pelumas palsu atau yang memiliki harga lebih rendah," jelas Sekretaris Perusahaan Pertamina Lubricants Fitri Erika.
Sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fitri menyebut perusahaannya selalu mematuhi seluruh aturan pemerintah.
"Bahkan sebelum diwajibkan oleh pemerintah, seluruh produk Pertamina Lubricants secara sukarela sudah kami daftarkan dan lakukan uji kualitas agar memenuhi standar pemerintah. Kami juga memiliki laboratorium sendiri yang memiliki sertifikasi untuk melakukan uji kualitas pelumas," kata Fitri.
Ia memastikan produk-produk pelumas otomotif yang dibuat perusahaannya sudah memenuhi standar kualitas internasional. Hal tersebut menurutnya bisa terlihat dari diizinkannya Pertamina Lubricants memasarkan produk di 17 negara dunia. Seperti Italia, Nepal, China, Kamboja, Jepang, Yaman, Afrika Selatan, Nigeria, Australia, dan beberapa negara Asia lainnya.
Sudaryatmo, Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons positif rencana pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif tahun ini. Menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki pengetahuan yang minim akan produk pelumas.
"Bagi konsumen, SNI wajib itu penting karena ada jaminan kualitas produk yang mereka beli di pasaran. Belum lagi kalau ternyata itu pelumas palsu. Dengan adanya SNI, konsumen tidak perlu pusing memilih produk yang terjamin kualitasnya," kata Sudaryatmo.
Namun, YLKI berpesan kepada Kemenperin apabila SNI wajib produk pelumas otomotif sudah berlaku, maka pemerintah juga harus memastikan pasar pelumas Indonesia terbebas dari produk yang non-SNI.
"Begitu pemerintah menetapkan SNI wajib, maka harus ada inspeksi bahwa produk pelumas yang beredar itu sesuai standar. SNI wajib tidak berarti kalau tidak dilakukan pengawasan yang ketat," tegasnya.