Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cuti Lebaran Lebih Panjang, JK: Perekonomian Tetap Jalan, Mal dan Pasar Tetap Buka

Aturan penambahan cuti Lebaran yang sebelumnya 4 hari kini menjadi 7 hari hanya berlaku pada pegawai pemerintahan seperti PNS.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cuti Lebaran Lebih Panjang, JK: Perekonomian Tetap Jalan, Mal dan Pasar Tetap Buka
Rina Ayu/Tribunnews.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (30/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan cuti Idul Fitri 1439 Hijriah tahun ini akan lebih panjang dari sebelumnya.

Ditemui di kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, JK mengatakan, selama libur cuti bersama Lebaran, roda perekonomian di sektor lain akan tetap berjalan.

"Libur itu tidak berarti ekonomi tidak jalan. Malah kadang ekonomi akan jalan lebih banyak, pasar mal kita buka," kata Kalla, Selasa (8/5/2018).

Aturan penambahan cuti Lebaran yang sebelumnya 4 hari kini menjadi 7 hari hanya berlaku pada pegawai pemerintahan seperti PNS.

Sedangkan pegawai disektor swasta, ujar JK, aturan tersebut tidak wajibkan.

"Kalau dilihat aturan itu kan, kalau swasta itu kan tidak wajib. Libur sebenarnya tidak banyak, tentu PNS. PNS itu terbagi dua dari 4.5 juta PNS , 2 juta guru, jadi guru juga kan sudah libur karena libur sekolah," jelas JK

Berita Rekomendasi

"Intinya seperti diketahui untuk swasta itu tidak diwajib, untuk libur," lanjut pria asal Sulawesi ini.

Baca: Wow! Film Avengers: Infinity War Sundul Rekor Penjualan 1 Miliar Dolar di 11 Hari Tayang

Baca: Dolar Tembus Rp 14.000, Wakil Ketua Kadin: Menyenangkan Buat Eksportir, Pahit Buat Importir

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 akan berlangsung selama 7 hari, sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim, dan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, menyampaikan hal itu ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek sosial maupun ekonomi termasuk dari para pengusaha.

"Pemerintah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa: Rumah Sakit, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan & Ketertiban, Perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, Perhubungan, dan lain sebagainya," kata Puan saat sesi jumpa pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas