Asosiasi Distributor dan Produsen Pelumas Menolak Ketentuan Wajib SNI Pelumas oleh Kemenperin
Inisiatif ini memicu reaksi keras Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian RI melakukan notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) tentang rencana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas mulai Juni 2018.
Regulasi SNI Wajib Pelumas niatnya untuk memberikan proteksi bagi para produsen oli lokal, dari gempuran produk-produk asing yang tidak berinvestasi langsung di Indonesia, serta untuk mengontrol kualitas pelumas yang beredar di Indonesia.
Namun, inisiatif ini memicu reaksi keras Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI).
Dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews hari ini, Jumat (11/5/2018), Paul Toar, selaku Ketua Umum PERDIPPI menyatakan, pemberlakuan SNI Wajib Pelumas memunculkan persaingan tidak sehat di bisnis pelumas dalam negeri.
PERDIPPI menolak
"PERDIPPI secara tegas menolak wacana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas yang kini notifikasinya tengah diajukan Kementerian Perindustrian ke WTO. Selain tidak menjamin perlindungan konsumen, kebijakan itu juga sarat dengan kepentingan yang menimbulkan persaingan tidak sehat dan merugikan ekonomi nasional," ujar Paul Toar.
Dia mengatakan, konsumen berkepentingan mendapatkan pelumas yang tepat sesuai kebutuhan peralatannya dan dengan mutu yang juga sesuai dengan persyaratan produsen peralatan tersebut.
Baca: Pengalaman Mengemudikan Isuzu Traga di Rute Jakarta-Cisarua, Seperti Ini Sensasinya
Selain itu konsumen juga berhak mendapatkan harga pelumas yang wajar dan mudah memperolehnya kapan pun diperlukan.
Dia menambahkan, dari pengamatgan di berbagai kesempatan, PERDIPPI menilai regulasi wajib SNI Pelumas ini upaya menghambat produk pelumas impor terhadap produsen pelumas dalam negeri.
"Hal itu didasari sikap mental peninggalan masa monopoli pemasokan pelumas yang berlangsung 1983 – 2001 lalu," tudingnya.
Padahal, jika distribusi produk pelumas di pasaran tidak berjalan dengan baik dan lancar maka yang akan terjadi adalah munculnya harga yang tinggi.
Baca: Clear, Suzuki All New Ertiga Tidak Untuk Taksi. Sorry Ya
Karena biaya uji kerja minyak lumas motor bakar berkisar US$1 Juta per SKU, meski lembaga pelaksana sertifikasi menyatakan biaya sertifikasi SNI di Indonesia berkisar Rp 500 juta per SKU.
Dia mengilustrasikan, jika setiap perusahaan pelumas mempunyai 40 jenis pelumas yang kena SNI Wajib maka biaya yang perlu ditanggung sekitar Rp 20.000.000.000 per empat tahun.
"Tentu ini akan mengurangi daya saing perusahaan kecil dan menengah, karena biaya itu pasti masuk harga dan dibebankan kepada konsumen," kata dia.