Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Minta Kepastian Hukum Bisnis Ojek Online, Warga Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Jamsari mengatakan, melihat kebutuhan ojek online yang cukup besar.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Minta Kepastian Hukum Bisnis Ojek Online, Warga Uji Materi UU Lalu Lintas ke MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan driver ojek daring atau online melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). Para demonstran menuntuk tiga aspek diantaranya adalah pertama, pengakuan legal eksistensi, peranan, dan fungsi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Kedua, penetapan tarif standar dengan nilai yang wajar, yaitu Rp3.000-Rp4.000 per kilometer, dengan metode subsidi dari perusahaan aplikasi agar tarif penumpang tetap murah dan terjangkau, Ketiga, perlindungan hukum dan keadilan bagi ojek online sebagai bagian dari tenaga kerja Indonesia yang mandiri. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Reporter Kontan, Indra Pangestu Wardana Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mewakili 50 warga memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi pasal 138 ayat 3 Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum.

Pasalnya dalam ayat tersebut masih belum mengakomodir pegiat ojek online. Namun pihak Mahkamah Konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki landasan terlebih dahulu agar dibahas kembali pada Senin 4 juni 2018.

Kuasa hukum pemohon, Muhamad Jamsari mengatakan, melihat kebutuhan ojek online yang cukup besar. Tentunya status ojek online harus diakui secara konstitusional.

Setelah dikaji lebih lanjut, dirinya meyakini bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur atau mengakomodir roda dua berbasis online tersebut.

“Kekhawatiran kawan-kawan ojek online disini ketika beroperasi di jalan takut ada perlakuan diskrimianasi dari angkutan lain bahwa ojek online itu ilegal,” kata Muhamad Jamsari, Senin (21/5/2018).

Baca: Daimler Luncurkan Varian Baru Truk Axor 2523 R untuk Angkutan BBM dan CPO

"Potensi-potensi ini yang harus kita cegah. Kemudian kita ingin uji materi di sini supaya dengan harapan roda dua diatur. Ada ketetapan hukumnya dianggap legal-lah, tidak ada diskriminasi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dia optimistis uji materi pasal 138 ayat 3 nomer 22 tahun 2009 ini akan dikabulkan oleh  Mahkamah Konstitusi.

Karena, melihat kebutuhan ojek online yang cukup tinggi. Ia menambahkan bahwa 50 orang partisipan pemohon itu berasal dari masyarakat perorangan, ketua ojek online, mahasiswa dan ibu rumah tangga juga.

Baca: Pernah Dijanjikan 2 Tahun Lalu, Harga Jual Gas untuk 4 Sektor Industri Belum Kunjung Turun

“Ada masyarakat yang menggunakan ojek online juga kan yah. Ibu-ibu, mahasiswa sampai pelajar kita menjadi memberikan akses kemudahan ketika macet. Sebenarnya sangat berkolerasi antara driver dengan pengguna saling membutuhkan. Saya selalu optimistis saja, “ ungkapnya

Pihaknya saat ini memang belum mengakomodir keluhan semua ojek online di berbagaimacam daerah. Selama ini pegiat ojek online yang baru diakomodir hanya di daerah DKI Jakarta, Karawang dan Bekasi.

Masukan-masukan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (21/5/2018) akan segera diperbaiki. Nanti pihaknya akan mengumpulkan data yang betul-betul akurat mengenai kota mana saja mendapatkan larangan untuk beroperasi.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas