Tak Miliki Sertifikat SNI, Pabrik Baja di Balaraja Digerebek Kementerian Perindustrian
Produk yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Kementerian Perdagangan RI melakukan penggerebekan terhadap pabrik tulang baja pada Kamis (24/5/2018). Pabrik tersebut berada di bilangan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Pantauan Warta Kota di lokasi, rombongan dari Kementerian ini langsung memasuki area pabrik.
Prosesi penggerebekan dipimpin langsung oleh Ditjen perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN), Veri Anggrijono.
Mereka menyisir tempat produksi. Sejumlah pegawai pun tetap melakukan aktivitasnya.
Beberapa tumpukan tulang baja terhampar di area. Bahkan baja-baja itu telah dipasangi garis Tata Niaga bahwa barang tersebut bermasalah.
Rombongan Kementerian mengamankan sejumlah produk di lokasi.
Produk yang diamankan ini terdiri atas berbagai merek dan ukuran hasil produksi PT SS.
Baca: Pengemudi Bus Angkutan Lebaran Pemberangkatan dari DKI Jakarta Wajib Tes Urin
Pengamanan produk ini merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan oleh Ditjen PKTN.
Veri menjelaskan baja tulangan yang diamankan tersebut tidak memiliki Sertifikasi Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNl) serta tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP).
Baca: DFSK Pamerkan Full Line Up Mobilnya di Arena Jakarta Fair 2018
"Patut diduga baja - baja ini tidak memenuhi persyaratan SNI, dan hasil uji temuan di Iapangan tidak memenuhi persyaratan SNI. Imbasnya, dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen," ujar Veri saat meninjau lokasi gudang dan pabrik tempat baja tulangan beton di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/5/2018).
Ia menerangkan, sebelumnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Ditjen PKTN juga telah mengamankan 351.000 batang baja tulangan beton berbagai merek dan ukuran di gudang CV SMM.
Hasil pengujian menyimpulkan produk tersebut tidak memenuhi persyaratan SN! 07-2052-2002, tidak memiliki SPPT-SNI, serta tidak memiliki NRP.
Nilai ekonomis dari produk yang telah diamankan tersebut mencapai kurang lebih Rp 70 miliar.
Veri menyebut para pelaku usaha ini patut diduga melanggar dua pasal.
Kedua pasal tersebut adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
"Kami terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Kemendag juga akan terus menegakkan peraturan perundangan lainnva untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri yang telah mengikuti peraturan dan ikut serta dalam mewujudkan kepastian hukum dan usaha," katanya.