Mulai 1 Juli 2018, Akan Berlaku Tarif Parsial untuk KA Ekonomi Jarak Jauh-Menengah Bersubsidi
Terhitung mulai 1 Juli 2018 nanti, PT KAI mengenakan harga tiket baru untuk kereta api ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Titis Nurdiana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anda berencana bepergian dengan kereta api dalam waktu dekat ini? Ada baiknya, Anda menyimak tarif tiket kereta api terbaru ini.
Terhitung mulai 1 Juli 2018 nanti, PT KAI mengenakan harga tiket baru untuk kereta api ekonomi jarak sedang dan KA ekonomi jarak jauh bersubsidi.
Harga tiket baru mengalami penyesuaian dengan pemberlakuan tarif parsial. Tarif berdasarkan jarak tempuh kereta, tidak lagi dengan tarif flat seperti sebelumnya.
Ini artinya tarif menyesuaikan jarak tempuh. Alhasil, ada harga kereta yang naik, ada juga yang turun.
Misalnya, perjalanan dengan KA Serayu dari Stasiun Pasar Senen ke Stasiun Tasikmalaya, jika sebelumnya bertarif Rp 67.000 maka mulai 1 Juli nanti, dengan jarak Pasar Senen-Tasikmalaya kurang dari 332 km, penumpang hanya membayar sebesar Rp 63.000.
Baca: Survei: Pasangan Khofifah-Emil Masih Unggul Tipis Atas Pasangan Gus Ipul-Puti
Baca: Pemerintah Trump Akan Batasi Investasi China di Perusahaan Teknologi Amerika
Dalam keterangan PT KAI, Senin 25 Juni 2018, penyesuaian tarif berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Ada 17 rute perjalanan kereta api yang mengalami penyesuaian tarif. Inilah tarif KA jarak sedang dan jauh yang berlaku mulai 1 Juli 2018.
1. Logawa
Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember
0-502 km: Rp 70.000
>502 km: Rp 74.000
2. Brantas
Blitar-Pasar Senen
0-604 km: Rp 80.000
>604 km: Rp 84.000
3. Kahuripan
Blitar-Kiara Condong
0-526 km: Rp 80.000
>526 km: Rp 84.000
4. Bengawan
Purwosari-Pasar Senen
0-425 km: Rp 70.000
>425 km: Rp 74.000
5. Pasundan
Surabaya Gubeng-Kiara Condong
0-519 km: Rp 88.000
>519 km: Rp 94.000
6. Sri Tanjung
Lempuyangan-Banyuwangi
0-460 km: Rp 88.000
>460 km: Rp 94.000
7. Gaya Baru Malam Selatan
Surabaya Gubeng-Pasar Senen
0-615 km: Rp 98.000
>615 km: Rp 104.000
8. Matarmaja
Malang-Pasar Senen
0-661 km: Rp 103.000
>661 km: Rp 109.000
9. Serayu
Purwokerto-Kroya-Pasar Senen
0-332 km: Rp 63.000
>332 km: Rp 67.000
10. Kutojaya Selatan
Kutoarjo-Kiara Condong
0-240 km: Rp 58.000
>240 km: Rp 62.000
11. Tawang Alun
Malang-Banyuwangi
0-235 km: Rp 58.000
>235 km: Rp 62.000
12. Rajabasa
Kertapati-Tanjung Karang
0-291 km: Rp 29.000
>291 km: Rp 32.000
13. Bukit Serelo/Buser
Kertapati-Lubuk Linggau
0-232 km: Rp 29.000
>232 km: Rp 32.000
14. Putri Deli
Tanjung Balai-Medan
0-131 km: Rp 24.000
>131 km: Rp 27.000
15. Probowangi
Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng
0-98 km: Rp 27.000
98-209 km: Rp 29.000
>209 km: Rp 56.000
16. Tegal Ekspress
Tegal-Pasar Senen
0-217 km: Rp 45.000
>217 km: Rp 49.000
17. Maharani
Surabaya Pasar Turi-Semarang Poncol
0-211 km: Rp 45.000
>211 km: Rp 49.000.
Bagaimana jika Anda telanjur sudah membeli tiket? Jangan khawatir.
Untuk penumpang yang terlanjur membeli tiket, Anda bisa mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang.
Syaratnya, cukup dengan menunjukan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli Anda kepada petugas loket.
"Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," sebut PT KAI dalam keterangan resminya, Senin 25 Juni 2018