Kementerian BUMN Dituding Berpihak kepada 4 Kantor Akuntan Publik Asing
"Hal itu jelas bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat, tidak nasionalisme, dan tidak pro terhadap pengembangan usaha lokal"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian BUMN diduga mendorong BUMN-BUMN menggunakan kantor akuntan publik (KAP) asing untuk mengaudit laporan keuangan. Hal itu terlihat dari proses pengadaan yang dilakukan BUMN tertentu yang mensyaratkan kompetensi profesional KAP ‘big four’ dalam proses pengadaan.
Keluhan itu disampaikan Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo. Dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews hari ini, Selasa (7/8/2018), Tarkosunaryo menyatakan, ada empat kantor akuntan publik asing yang digunakan Kementerian BUMN untuk mengaudit BUMN.
"Hal itu jelas bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat, tidak nasionalisme, dan tidak pro terhadap pengembangan usaha lokal, seperti yang berulang kali diserukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Nawacita," ungkap Tarkosunaryo.
Tarkosunaryo menilai, proses pengadaan BUMN yang mensyaratkan audit harus dilakukan oleh KAP ‘big four’ tidak adil. “Itu kurang pas dan tidak memberi kesempatan yang sama kepada KAP,” tegas Tarko kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.
Tarkosunaryo meminta agar BUMN maupun Kementerian BUMN memberi kesempatan yang sama kepada seluruh kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan tahunan BUMN-BUMN. Tindakan BUMN-BUMN yang membatasi audit hanya untuk KAP besar dinilai tidak tepat dan tidak fair.
Baca: Atasi Inden Panjang, Mitsubishi Naikkan Produksi Xpander 20 Persen
Menurut dia, seharusnya proses pengadaan BUMN lebih menekankan pada persyaratan substansial, seperti pengalaman dan keahlian dari orang-orang yang mengerjakannya dan tidak semata hanya nama besar.
Apalagi dalam beberapa kasus menunjukkan KAP ‘big four’ juga tidak cermat dalam menemukan ketidakwajaran audit laporan keuangan.
Tarko menyarankan agar komisaris atau pemegang saham lebih cermat lagi dalam mengevaluasi dan menunjuk KAP dengan mengedepankan aspek substansial.
Baca: Suzuki Kenalkan Mobil Konsep All New Ertiga untuk Penyandang Disabilitas
“Pihak-pihak yang harus meng-hire KAP agar lebih cermati mengevaluasi aspek substansial ketimbang nama. Aspek substansial itu seperti berapa orang yang terlibat (mengaudit), beban kerja auditornya apakah sedang tinggi sehingga prosedurnya menjadi berkurang atau kelewatan,” kata dia.
Menurut Tarkosunaryo, pasar kantor akuntan publik saat ini secara revenue memang menunjukkan penguasaan oleh KAP ‘big four’. Secara pribadi, Tarko mengaku tidak tahu apakah pasar seperti itu oligopolistik atau tidak.
“Mungkin ada yang menganggap seperti itu. Data-data yang saya dapat dari pemerintah tren market revenue-nya memang 60-65% dikuasai empat besar dan itu sudah sejak 5-6 tahun lalu. Apakah dengan market seperti itu, oligopoli atau tidak, tergantung definisi oligopolinya,” ujar dia.
Agar KAP menengah bawah bisa besar, Tarkosunaryo menyarankan kepada pemerintah untuk mewajibkan semua perusahaan mengaudit laporan keuangannya.
Pasalnya, meski sudah ada Peraturan Pemerintah, hingga kini baru 25 ribu perusahaan yang telah mengaudit laporan keuangannya dari 600 ribuan perusahaan yang menyampaikan SPT kepada Ditjen Pajak.
Sebelumnya, dalam dokumen pengadaan BUMN ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat. Hal itu terlihat dari persyaratan kompetensi profesional yang mencantumkan persyaratan KAP yang mempunyai afiliasi dengan KAP ‘big four’ dalam bentuk kerja sama lebih diutamakan.
Selain itu, dokumen pengadaan BUMN tersebut mensyaratkan surat bentuk kerja sama atau member’s afiliasi dengan KAP internasional ‘big four’.