PKS: Aneh! Status Bencana Nasional untuk Lombok Terganjal Hanya Karena Alasan Pariwisata
Dengan status bencana Nasional maka pemegang komando penanganan bencana berada di pemerintah pusat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan bahwa Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi:
a. jumlah korban;
b. kerugian harta benda;
c. kerusakan prasarana dan sarana;
d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan
e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan
Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB mengatakan, gempa bumi yang beruntun mengguncang Lombok menyebabkan korban jiwa dan kerusakan bangunan bertambah.
Baca: Bikin Artikel di Facebook, Sri Mulyani Keberatan Pernyataan Ketua MPR Soal Pembayaran Pokok Utang
Gempa dengan kekuatan 6,9 SR (bukan 7 SR, telah diralat BMKG) yang mengguncang Lombok dan sekitarnya pada 19/8/2018 pukul 19.56 WIB menimbulkan guncangan keras di Lombok Timur dan Lombok Utara dengan intensitas VI-VII MMI (kuat).
Data sementara yang berhasil dihimpun Posko BNPB hingga Senin (20/8/2018) pukul 10.45 WIB, tercatat 10 orang meninggal dunia, 24 orang luka-luka, 151 unit rumah rusak (7 rusak berat, 5 rusak sedang, 139 rusak ringan) dan 6 unit fasilitas ibadah.
"Ini adalah data sementara karena pendataan masih berlangsung. Kendala listrik padam total menyebabkan komunikasi dan pendataan terhambat," sebut Sutopo.
Gempa susulan dari gempan 6,9 SR masih terus berlangsung. Tercatat 101 kali gempa susulan sudah berlangsung dengan 9 kali gempa dirasakan hingga 20/8/2018 pukul 11.00 WITA.