Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Distributor-Importir Pelumas: Dasar Alasan Penerbitan SNI Wajib Pelumas Tak Sesuai Fakta

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyatakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas otomotif akan segera tuntas

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Asosiasi Distributor-Importir Pelumas: Dasar Alasan Penerbitan SNI Wajib Pelumas Tak Sesuai Fakta
HANDOUT
Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menolak inisiatif Kementerian Perindustrian RI melakukan notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) tentang rencana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas mulai Juni 2018. Upaya ini dianggap menghambat bisnis pelumas di dalam negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi pengusaha distributor dan importir pelumas nasional yang tergabung dalam Perhimpunan Distributor dan Importir Pelumas Indonesia (PERDIPPI) tetap menyatakan keberatan atas terbitnya peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk pelumas yang boleh beredar di dalam negeri.

PERDIPPI memberikan sejumlah catatan terkait alasan yang menjadi dasar penerbitan aturan SNI Wajb tersebut, sebagaimana sebelumnya dikemukakan pejabat Pemerintah.

“Ada sejumlah alasan yang dijadikan dasar dari penerbitan aturan SNI itu yang bertentangan dengan fakta di lapangan. Sehingga, alasan-alasan yang diungkapkan tersebut tidak berdasar atau bahkan bertentangan dengan realitas yang ada,” sebut Ketua Umum PERDIPPI, Paul Toar dalam keterangan persnya kepada Tribunnews, Rabu (22/8/2018).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyatakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas otomotif akan segera tuntas dalam waktu dekat.

Sedangkan proses pemberlakuanya secara efektif masih membutuhkan masa transisi.

Direktur Kimia Hilir Kemenperin, Taufiek Bawazier sepeti dikutip sebuah harian nasional, Kamis (26/7/2018) menyebutkan, proses pengajuan pemberlakuan SNI Wajb Pelumas berjalan lancar.

Baca: Wuling Motors Tampil Perdana di GIIAS Makassar Auto Show

Setelah diajukan pada Februari 2018, proses notifikasi berlangsung selama tiga bulan dan saat ini proses sudah berada di biro hukum kementerian.

Berita Rekomendasi

Paul menyatakan, jika alasan penerbitan SNI Wajib itu dikarenakan pelumas impor tidak bisa dijamin kualitasnya, hal itu sama sekali tidak benar.

Baca: Bengkel di Ulujami Nekat Bikin Oli Palsu, Ketahuan Setelah Konsumen Mengeluh Mesin Motornya Rusak

Alasannya, proses produksi pelumas impor  telah melalui proses pengujian laboratorium Lemigas dengan 14 parameter uji kimia fisika, sebelum diizinkan beredar.

“Mereka adalah minyak pelumas prduksi berbagai perusahaan minyak raksasa dunia yang diakui kualitas produk dan kredibilitasnya seperti Shell, Exxonmobil, Mobil 1, Total, Castrol dan seterusnya. Kualitasnya sudah dijamin di negara asal masing-masing,” ungkap Paul.

Kedua, tudingan yang dijadikan alasan kedua penerbitan aturan yakni pasar pelumas nasional dikuasai oleh impor juga tidak beralasan.

Paul menyatakan, fakta menunjukan, sampai saat ini perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yakni Pertamina masih menguasai 70% lebih market share minyak pelumas di Indonesia.

Sedangkan alasan ketiga yang dikemukakan pemerintah, yakni dengan SNI Wajib maka negara memproteksi pelumas dalam negeri dari pelumas impor juga terbukti tidak benar.

"Fakta berbicara, bahan baku minyak pelumas produksi dalam negeri ternyata juga diimpor," ungkap Paul.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas