Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Distributor-Importir Pelumas: Dasar Alasan Penerbitan SNI Wajib Pelumas Tak Sesuai Fakta

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyatakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas otomotif akan segera tuntas

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Asosiasi Distributor-Importir Pelumas: Dasar Alasan Penerbitan SNI Wajib Pelumas Tak Sesuai Fakta
HANDOUT
Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) menolak inisiatif Kementerian Perindustrian RI melakukan notifikasi ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) tentang rencana pemberlakuan SNI Wajib Pelumas mulai Juni 2018. Upaya ini dianggap menghambat bisnis pelumas di dalam negeri. 

Paul menambahkan, anggapan bahwa BSN (Badan Standardisasi Nasional) memberikan legalitas SNI, tidak tepat. Yang memberikan sertifikasi adalah LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang sudah diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).

Dalam hal mau memberikan sertifikasi SNI Pelumas, LSPro perlu menguji 14 parameter fisika/kimia pelumas, sampai saat ini belum ada laboratorium LSPro yang memiliki kemampuan menguji 14 parameter tersebut dan hanya laboratorium LEMIGAS yang lengkap kemampuan ujinya.

Paul juga menyatakan, pengujian terhadap 14 parameter semua pelumas termasuk yang sudah ada SNI-nya telah dilakukan dalam rangka memperoleh sertifikasi NPT.

"Kita ketahui bahwa bagi semua pelumas yang sudah ada SNI-nya, maka semua persyaratan fisika/kimia pada SNI sudah dimasukkan lengkap sebagai persyaratan untuk mendapatkan NPT, sehingga SNI sebagai sertifikasi tersendiri tidak relevan," paparnya.

Hal ini karena Indonesia belum bisa memiliki kualitas bahan baku dan teknologi yang sangat kompleks dan terus berkembang.

Begitu pula dengan alasan lain yang menyatakan regulasi tentang pelumas di Tanah Air belum jelas sehingga dibutuhkan standar SNI Wajb juga tidak terbukti.

Sebab, sampai saat ini, regulasi pelumas yang ditetapkan pada tahun 1998 yakni Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) dimana standar SNI juga dimasukan di regulasi itu, tetap berjalan secara stabil.

Berita Rekomendasi

“Karena itu. Jika nanti ada aturan baru lagi, yakni SNI Wajb Pelumas maka akan terjadi dualisme atauran yakni antara SNI dan NPT. Sehingga akan terjadi kerancuan di pintu masuk bagi bea cukai dan di jalur distribusi untuk kepolisian,” ungkap Paul.

Biaya pengurusan SNI Wajib yang berkisar Rp 500.000.000,- /SKU per 4 tahun juga jadi sorotan PERDIPPI.

"Ketentuan besaran biaya ini justru akan mematikan produsen dalam negeri yang berskala kecil dan sudah berinvestasi triliunan rupiah," tegas Paul.

Ujung-ujungnya, masyarakat yang selama ini telah mendapatkan layanan terbaik dengan hadirnya pelumas berkualitas dengan harga terjangkau serta mudah diperoleh, juga akan menghadapi kesulitan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas