Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

1 September B20 Diterapkan, Kendaraan Militer Hingga Alat Freeport Dapat Kelonggaran

Pemerintah tidak ingin memaksakan penggunaan biodesel pada PLTG karena dikhawatirkan akan mengganggu pasokan untuk masyarakat.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 1 September B20 Diterapkan, Kendaraan Militer Hingga Alat Freeport Dapat Kelonggaran
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Hino Motors Sales Indonesia memastikan semua kendaraan dieselnya yang dipasarkan di Indonesia lulus uji penggunaan bahan bakar biodiesel B20 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66 tahun 2018 mengenai penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yakni penggunaan biodisel 20 persen (B20) mulai 1 September 2018 mendatang.

Pada pelaksanaan pertama ini ada tiga sektor yang diberikan kelonggaran untuk tidak terlebih dulu menggunakan B20.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, menyebutkan yang pertama diberikan kelonggaran adalah mobil tank yang merupakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) milik TNI.

Namun untuk kendaraan operasional TNI sudah diwajibkan untuk menggunakan B20.

"Alutsista kan untuk kepentingan keamanan jadi kalau yang menyangkut persenjataan teng sementara jangan tapi kalau truk yang angkut di jalan raya udah pakai B20," ungkap Rida saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

Kemudian objek kedua yang diberikan kelonggaran adalah Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG). Alasannya karena peralatan mesin yang digunakan di PLTG masih belum bisa menggunakan biodisel.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau pembangkit yang PLTG secara engine emang gak mungkin kan dual fuel yang bisa gas yang bisa disel tapi mesinnya belum bisa biodisel," tungkas Rida.

Baca: Sekarang Perpanjang STNK 5 Tahunan Enggak Wajib Datang ke Samsat

Pemerintah tidak ingin memaksakan penggunaan biodesel pada PLTG karena dikhawatirkan akan mengganggu pasokan untuk masyarakat.

"Nah untuk kepentingan layanan masyarakat jangan sampai menghambat tujuan utamanya itu," tutur Rida.

Relaksasi ketiga diberikan Pemerintah kepada peralatan operasi yang digunakan oleh Freeport.

"Iya alat freeport termasuk," ujar Rida.


Kelonggaran tersebut diberikan hingga pemerintah selesai melakukan pengujian yang juga akan melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB) hingga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang ditargetkan selesai dalam enam bulan.

"Relaksasi sampe hasil uji slesai. Lagi dikerjakan. Uji jalan enam bulan ya kalau untuk mobil tank diserahkan ke ahli seprti ITB, BPPT," pungkas Rida.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas