Mulai Senin Ini BI Terapkan Aturan Batasan Membawa Uang Kertas Asing, Berikut Sanksi Bila Melanggar
Peraturan Bank Indonesia tentang batasan membawa Uang Kertas Asing senilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar mulai berlaku hari ini, Senin (3/9/2018)
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) mulai hari ini, Senin (3/9/2018), memberlakukan peraturan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) senilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia akan dikenakan sanksi.
Dilansir TribunWow.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, peraturan ini berlaku bagi setiap orang maupun bagi korporasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
Dalam siaran pers BI yang diunggah di laman Setkab RI, disebutkan besaran saksi denda yang dikenakan.
“Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10% dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa," bunyi siaran pers BI, Sabtu (1/9/2018).
Disebutkan, jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Selain bagi perorangan dan korporasi, sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia.