Ada Isu Harga BBM Pertamina Naik, Pembelian BBM di Sumatera Barat Melonjak
Masyarakat melakukan panic buying atau membeli sebanyak-banyaknya karena takut harga BBM segera naik.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lonjakan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat terjadi di wilayah Sumatera Barat karena muncul isu Pertamina akan menaikkan harga BBM akibnat ada pelemahan kurs rupiah.
Masyarakat melakukan panic buying atau membeli sebanyak-banyaknya karena takut harga BBM segera naik.
Unit Manager Communication and CSR Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto memastikan pasokan BBM di Sumatera Barat tetap normal dengan pasokan 1.100 kiloliter (kl) per hari.
"Untuk pasokan Premium di wilayah Sumbar pada umumnya saat ini tidak ada pengurangan, dengan rata-rata pasokan masih lebih dari 1.100 KL per hari. Artinya masih normal" jelas Unit Manager Communication and CSR Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto.
Baca: Rajin Konsumsi Minyak Ikan Bisa Membuat Ukuran Payudara Makin Membesar
Pertamina pun mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan kendaraan, terutama untuk jenis premium yang dikhususkan untuk kendaraan roda dua dan angkutan umum.
"Kendaraan pribadi tentu sangat diharapkan untuk bisa menggunakan BBK sesuai dgn spesifikasinya. Sehingga Premium dapat lebih fokus penggunaannya untuk kendaraan umum atau roda dua," ungkap Rudi.
Baca: Pahala Mansury Siap Dicopot dari Posisi Dirut Garuda
Dari segi pasokan, proporsi jumlah pasokan Premium di Sumatera Barat termasuk yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya se-Indonesia. Dengan komposisi lebih dari 64 persen gasoline yang dipasok untuk Sumatera Barat adalah Premium.
Sebelumnya, Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan Pertamina akan memastikan penyediaan BBM untuk masyarakat ditengah pergolakan ekonomi.
"Harga BBM Pertamina masih tetap dan belum ada rencana penyesuaian harga," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito, di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 34 tahun 2018 tentang perhitungan harga jual eceran BBM, Pertamina akan melaporkan kepada pemerintah terlebih dulu apabila akan dilakukan penyesuaian harga.
"Pertamina patuh pada aturan Pemerintah bahwa setiap penyesuaian harga harus dilaporkan dahulu," jelas Adiatma