Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Inalum Akan Diskusi dengan Freeport untuk Bahas Susunan Manajemen

Indonesia kini resmi memiliki 51 saham PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan telah ditandatanganinya Sales and Purchase Agreement

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Inalum Akan Diskusi dengan Freeport untuk Bahas Susunan Manajemen
Apfia Tioconny Billy
Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin dan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson saat penandatanganan SPA di Kementerian ESDM, Kamis (28/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia kini resmi memiliki 51 saham PT Freeport Indonesia (PT FI) dengan telah ditandatanganinya Sales and Purchase Agreement (SPA) antara PT Inalum, PT Freeport-McMoRan Inc (FCX) dan PT Rio Tinto Indonesia, Kamis (28/9/2018).

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bakal diskusi dengan Freeport untuk pemilihan manajemen yang akan mengurus operasional.

"Kita akan pilih bersama," tutur Budi Gunadi saat ditemui di acara Hari Tambang, di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Budi menjelaskan pemilihan manajemen memang harus dibicarakan antara kedua perusahaan, karena Inalum dan Freeport berkomitmen untuk menjaga produksi perusahaan yang memiliki wilayah tambang di Papua itu.

"Karena banyak proses pengambilalihan itu, teman-teman tahu sendiri kalau gak mulus produksinya turun. Itu yang ingin kita pastikan tidak terjadi. Apalagi kita pinjam (uang)," kata Budi Gunadi.

Adapun penandatanganan SPA terdiri dari tiga kesepakatan, pertama perjanjian divestasi PT FI, shareholder agreement atau perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru PT FI, dan SPA pembelian 40 persen participating interest (PI) Rio Tinto.

Setelah ini tahapan yang akan dilakukan adalah penyelesaian masalah administrasi seperti surat-surat dan pembayaran sebesar 3,85 miliar dollar AS untuk pembelian saham Freeport yang ditargetkan selesai November 2018.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian setelah pembayaran selesai, akan dilanjutkan dengan pengajuan surat perubahan pemegang saham dari Inalum dan perubahan dari perjanjian Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas