Siap-siap, Mulai Pukul 18.00 WIB, Harga Premium Naik Menjadi Rp 7.000 Per Liter
Pemerintah bakal menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, mulai Rabu (10/10) sore ini.
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, NUSA DUA - Pemerintah bakal menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, mulai Rabu (10/10) sore ini.
Baca: Jokowi Minta Kenaikan Harga BBM Premium Ditunda
"Kenaikannya sekitar 6-7 persen, lebih kecil dibandingkan persentasi kenaikan harga minyak mentah dunia sekitar 25 persen," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, di Hotel Sofitel Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10) sore ini.
Baca: Harga BBM Pertamax Series dan Dex Series Naik, Cek Daftar Harga Terbaru, Rabu 10 Oktober 2018
Jika terealisasi, maka harga jual premium di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) naik menjadi Rp 7.000 per liter dari sebelumnya dari Rp 6.450 per liter.
Baca: Akui Kepintaran Prabowo Cs, Ruhut Sitompul: Yang Jadi Korban Kelakuan Ratna Sarumpaet Jokowi-Ma'ruf
Sedangkan, untuk harga jual Premium di luar Jamali naik menjadi Rp 6.900 per liter dari sebelumnya Rp 6.400 per liter.
"Kenaikannya mulai malam (Rabu/10/10) ini paling cepat pukul 18.00 WIB," ujar Jonan.