Bunga Pinjaman Fintech Mencekik Leher Nasabah, Bagaimana Tanggapan OJK dan Asosiasi?
Sekar mengatakan, tingkat bunga pinjaman tekfin saat ini sebetulnya telah disepakati dan diatur oleh para pelaku fintech yang tergabung di AFPI
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Mesin Kedua Pesawat Lion Air PK-LQP Ditemukan dalam Kondisi Terbelah Empat
LBH Jakarta kemudian berinisiatif membentuk posko pengaduan untuk korban P2P lending.
Sunu Widyatmoko mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang fintech P2P lending untuk mendaftarkan dirinya ke OJK.
Selain itu, P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan berada di bawah naungan AFPI telah melakukan konsolidasi dengan berbagai jenis pinjaman online, serta tengah memformulasi proses penagihan. Pihaknya juga akan melakukan sertifikasi yang ditujukan untuk para penagih.
"Dulu muncul kasus ramai-ramai kita dari asoisasi sudah membuat code of conducts, kemudian code of ethics, dan ada juga komite etik yang meregulasi dan mendisiplinkan anggota dalam melakukan penagihan," jelasnya.
Sunu juga menganjurkan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh fintech P2P lending yang terdaftar secara resmi untuk melapor kepada asosiasi atau pihak terkait agar segera dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.