Izin Dicabut, Pelanggan Bolt Akan Dialihkan ke Operator Lain
Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya akan mengawasi peralihan pelanggan Bolt ke operator lain.
Penulis: Ria anatasia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memastikan pengguna layanan dari operator Broadband Wireless Access, PT Internux (Bolt) tidak akan dirugikan pasca Surat Keterangan (SK) pencabutan izin pita frekuensi radio diterbitkan pada Senin (19/11/2018).
Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya akan mengawasi peralihan pelanggan Bolt ke operator lain.
"Peralihan dari Bolt kepada operator yang baru tetap dalam peran Kominfo. Peralihan pelanggan akan diawasi oleh Kominfo," kata Ferdinandus Setu, akrab disapa Nando, saat ditemui di kantornya, Senin (19/11/2018).
Usai pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz, pelanggan Bolt di Zona 4 Jabodetabek dan Banten tidak akan bisa mengakses internet, mengingat layanan 4G LTE dari Bolt sepenuhnya mengandalkan frekuensi 2,3 GHz.
Baca: Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Internux dan Jasnita Setelah 3 Kali Diperingatkan
Nando menyebutkan peralihan pelanggan merupakan kewajiban operator lama. Meski begitu, ia tak menyebutkan operator mana yang akan menampung pelanggan operator milik Lippo Group itu.
"Nanti ya, jangan diborong semua," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kominfo bakal mencabut izin frekuensi 2,3 GHz Bolt akibat tak membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) tahun 2016 dan 2017 senilai sekira Rp. 343 miliar.
Baca: Begalz Racing, Klub Balap Moge yang Semua Anggotanya Pilot Garuda Indonesia
Selain Bolt, anggota Lippo Group lainnya, PT First Media Tbk akan mengalami hal serupa setelah menunggak sebesar Rp. 364 miliar.
Operator BWA lainnya, PT Jasnita Telekomindo juga dicabut izin frekuensi 2,3 GHz akibat punya hutang sebanyak Rp. 2,2 miliar.