Kominfo Cabut Izin Frekuensi First Media, Internux dan Jasnita Setelah 3 Kali Diperingatkan
Kominfo memutuskan mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.
Editor: Choirul Arifin
Setali tiga uang, Kuasa Hukum First Media Nien Rafles Siregar dari Kantor Hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership juga enggan memberikan tanggapannya.
"Mohon maaf, nanti kalau ada pernyataan pun pasti dari First Media langsung, ya," balas pesan pendeknya.
First Media dan Internux merupakan perusahaan terafiliasi. Pada 2014, First Media mengakuisisi 69,04% saham PT Mitra Mandiri Mantap yang merupakan induk Internux.
Sementara dari Laporan Keuangan First Media Triwulan II/2018 struktur kepemilikan telah berubah menjadi Mitra Mandiri memiliki 75,96% saham Internux dimana Mitra Mandiri dimiliki 99,9% oleh First Media.
Dalam pernyataan resmi First Media melalui konsultan komunikasinya, Jumat (16/11/2018) menyatakan perkara frekuensi 2,3 GHz ini tidak akan membuat layanan ke pelanggan terganggu.
Sebab selain memanfaatkan Frekuensi 2,3 GHz, layanan First Media juga mengandalkan kabel serat optik. Penyedia layanan ini dikelola oleh entitas anak First Media lainnya, PT Link Net Tbk (LINK).
First Media dan Internux telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Niatnya untuk membatalkan surat-surat Kominfo terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHZ tersebut.
"Dengan demikian, Gugatan TUN tersebut tidak berdampak apapun terhadap layanan TV Cable & Fixed Broadband Cable Internet First Media yang disediakan oleh Link," tulis First Media.