Menko Darmin: Usaha Warnet dan Pengupasan Umbi Tidak Dibuka untuk Asing
Pemerintah telah merilis paket Kebijakan Ekonomi ke-16 dan merevisi Daftar Negatif Investasi pada 54 bidang usaha
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merilis paket Kebijakan Ekonomi ke-16 dan merevisi Daftar Negatif Investasi pada 54 bidang usaha. Tujuannya, untuk mendorong pihak asing menanamkan modalnya di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tidak semua bidang usaha tersebut bisa dikuasai oleh investor asing 100 persen melalui Penanaman Modal Asing (PMA).
Untuk usaha warnet dan pengupasan umbi, misalnya, keduanya tidak akan dibuka untuk investor asing, karena nilai investasinya di bawah Rp 10 miliar.
“Ini tidak mungkin dimasuki PMA karena batasan yang bisa dimasuki PMA, kalau PMA itu hanya boleh investasi paling sedikit modalnya Rp 10 miliar, ini bukan kelas kegiatan yang modalnya 10 miliar,” ujar Darmin saat konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Sebab, berdasarkan aturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, batasan nilai investasi yang berasal dari asing hanya yang jumlahnya di atas Rp 10 miliar.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Kepala BKPM 6/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM 14/2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal
Karena itu, nantinya, bidang usaha penyewaan internet, tidak lagi perlu izin dari BKPM. "Dia ini (warnet) ditetapkan penyederhanan perizinannya, yaitu tidak perlu lagi minta izin BKPM," jelasnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi industri pengupasan umbi. Bidang usaha ini dikeluarkan dari DNI karena nilai investasinya di bawah Rp 10 miliar.