Kominfo Tunda Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi First Media
Jika nantinya perusahaan-perusahaan itu membayarkan sesuai tunggakannya, Rudiantara memastikan izin frekuensi mereka tak jadi dicabut
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ternuaya belum mencabut Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) 2,3 GHz dari PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo.
Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut terancam kehilangan izin frekuensi lantaran menunggak utang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, keputusan pencabutan izin frekuensi belum diputuskan lantaran masih dilakukan pembahasan dengan Kementerian Keuangan.
"Tadinya hari ini terakhir, tapi tadi pagi saya dapat surat mereka mau bayar. Saya kan tidak bisa memutuskan sendiri, jadi harus bicara dengan Kemenkeu," ujar Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Senin (19/11/2018).
Rudiantara mengatakan, surat tersebut merupakan pengajuan proposal pembayaran dari First Media dan Bolt. Namun, imbuh dia, masih perlu dibahas lebih jauh bagaimana mekanisme pembayarannya.
Rudiantara menuturkan, sebenarnya pembayaran jatuh tempo pada Sabtu (17/11/2018) lalu.
Karena saat itu libur, maka baru akan dilakukan pencabutan hari ini. Namun, baru pagi ini ia mendapat surat soal proposal pembayaran.
"Di surat katanya mereka mau bayar. Tapi cara bayarnya bagaimana, nanti dibahas di sana," kata Rudiantara.
Jika nantinya perusahaan-perusahaan itu membayarkan sesuai tunggakannya, Rudiantara memastikan izin frekuensi mereka tak jadi dicabut karena surat keputusan menteri tak dikeluarkan.
Kalaupun izin frekuensi dicabut, kata dia, hanya akan berlaku pada jaringan broadband seperti Bolt dan layanan internet First Media. Sementara untuk TV kabel First Media dipastikan tidak terganggu.
Baca: Karina Nadila Niab Investasi Saham untuk Siapkan Biaya Pendidikan Anak
"FM kan tidak hanya menggunakan frekuensi, ada juga yang cable TV itu tidak keganggu. Hanya mobile broadband yang terganggu," kata Rudiantara.
Kominfo sebelumnya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan maupun teguran informal ke perusahaan-perusahaan yang menunggak utang itu. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf f Permenkominfo 9/2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemegang izin yang selama dua tahun dari tanggal jatuh tempo tak membayar biaya pengguna memang harus dicabut izin penggunaannya.
Baca: Ini Dia Data Lengkap Para Pemenang Ajang CustoMAXI Bekasi
Ketiga perusahaan ini merupakan bagian dari enam perusahaan pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada 2009 lalu. Tiap tahunnya masing-masing perusahaan dibebankan biaya penggunaan frekuensi yang paling lambat dibayarkan pada 17 November tiap tahunnya.
Sementara frekuensi 2,3 GHz milik First Media diselenggarakan di Zona 1 yaitu wilayah Sumatera bagian utara, dan Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Internux di Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Serta Jasnita di Zona 12 Sulawesi bagian Utara.