Permudah Urus Izin Usaha, Pengembang Jakarta Dukung Penuh Program Online Single Submission
Amran Nukman mengatakan, sistem OSS memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha.
Penulis: Domu D. Ambarita
Editor: Sanusi
OSS Bertujuan Mempermudah Usaha
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, awal Juli 2018.
Keberadaan pelayanan perizinan berusaha secara elektronik atau yang disebut Online Single Submission (OSS) bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan investasi.
Peraturan Pemerintah (PP) OSS mengategorikan dua jenis perizinan berusaha yakni izin usaha dan izin komersial atau operasional. Sebaliknya, pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
Perizinan berusaha, diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, termasuk perizinan berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
Kemudian, OSS diluncurkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Senin (9/7/2018). Sistem ini bertujuan mempermudah perizinan berusaha.
"Peluncuran operasional OSS ini mulai berlaku di seluruh Indonesia. Dapat diakses dari manapun dan kapan pun," kata Darmin dalam sambutannya saat itu.
Ia menegaskan, "Anda bisa dari kamar hotel anda lakukan aplikasi investasi, atau investor atau pelaku usaha dapat menggunakan fasilitas pelayanan OSS di seluruh PTSP di pusat, di pemda."
Sistem Online Single Submission (OSS) sudah berjalan selama lima bulan sejak diluncurkan pada 9 Juli 2018.
"Pada dasarnya, konsep perizinan melalui sistem OSS adalah untuk memberikan kemudahan berusaha menggunakan satu portal nasional, satu identitas perizinan berusaha, dan satu format izin berusaha," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Bambang Adi Winarso dalam talkshow “Usaha Mudah melalui OSS”, Sabtu (27/10/2018) di Manado, Sulawesi Utara dikutip dari Tribun Manado.
Dalam empat bulan terakhir, hingga Oktober 2018, pelaksanaan sistem OSS sendiri telah melibatkan 25 Kemeneterian/Lembaga, 34 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota, 12 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 4 Free Trade Zone (FTZ), dan 87 Kawasan Industri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.