KPPU Denda Sari Roti Bayar Rp 2,8 Miliar karena Telat Laporkan Aksi Korporasi
UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti bersalah akibat telat melapor aksi korporasinya mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Nippon dihukum untuk membayar denda senilai Rp 2,8 miliar.
"Menyatakan bahwa Terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UU 5/1999 juncto pasal 6 PP 57/2010," kata Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi membacakan amar putusan, Senin (26/11) di Ruang Sidang KPPU.
Pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, notifikasi merger paling lambat dalam 30 hari setelah akuisisi terjadi.
Baca: Peneliti: Ditekan Pasar, Tata Niaga Beras yang Dijalankan Pemerintah Tak Adil Bagi Petani
Sementara dalam penjelasannya dalam sidang, Anggota Majelis Guntur Putra Saragih bilang, akuisisi Prima sah terjadi pada 9 Februari 2018. Namun, Nippon baru melaporkan akuisisi Prima pada 29 Maret 2018.
"Pada 7 Maret 2018, Komisi telah mengingatkan terlapor (Nippon) untuk melaporkan akuisisinya terhadap PT Prima Top Boga selamat-lambatnya pada 23 Maret 2018," jelasnya.