Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terjerat Pinjaman Online, 1.330 Korban Mengadu ke LBH Jakarta

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sempat membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Terjerat Pinjaman Online, 1.330 Korban Mengadu ke LBH Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/VINCENTIUS
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sempat membuka pos pengaduan untuk para korban pinjaman online dari tanggal 4 November hingga tanggal 25 November 2018.

Usai pos pengaduan ditutup, LBH Jakarta telah menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia.

"Sebagian besar masalah tersebut muncul karena minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online," ujar Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara LBH Jakarta, dalam konferensi pers, Minggu (9/12/2018).

Hal ini, kata dia, terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi pinjaman online mendapatkan foto KTP dan foto diri peminjam.

Alih-alih verifikasi data peminjam, ia menyebutkan bahwa foto KTP dan foto diri peminjam kemudian disimpan. Lalu, disebarkan bahkan disalahgunakan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online.

Baca: Pemberi Pinjaman Online Dilarang Mengakses Data Pribadi

Jeanny juga mengatakan pihaknya mencatat penyelanggara aplikasi pinjaman online mengakses hampir seluruh data pada gawai peminjam.

Berita Rekomendasi

"Hal ini menjadi akar masalah penyebaran data pribadi dan data pada gawai peminjam," jelasnya.

Apalagi, dari pengaduan yang diterima, ia menjelaskan jika setidaknya ada 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dialami oleh korban aplikasi pinjaman online.

Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya :
1. Bunga yang sangat tinggi dan tanpa batasan
2. Penagihan yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam
3. Ancaman, fitnah, penipuan dan pelecehan seksual
4. Penyebaran data pribadi
5. Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam
6. Pengambilan hampir seluruh akses terhadap gawai peminjam
7. Kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak jelas
8. Biaya admin yang tidak jelas
9. Aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang
10. Peminjam sudah membayar, namun pinjaman tidak hapus dengan alasan tidak masuk pada sistem
11. Aplikasi tidak bisa di buka bahkan hilang dari Appstore / Playstore pada saat jatuh tempo
12. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda
13. Data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain
14. Virtual Account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas