KADIN dan ALFI Dukung JICT Bersihkan Pungli dari Oknum Pekerja
Namun pemberantasan praktek tersebut menurutnya harus didukung oleh seluruh elemen di pelabuhan, terutama oleh direksi JICT.
Penulis: Hendra Gunawan
Sebelumnya direksi JICT mengecam tindakan SP JICT yang berdemo dengan berbagai tuntutan. Namun dibalik itu, diduga aksi SP ini terkait dengan rencana manajemen JICT melakukan PHK terhadap tiga oknum pekerja anggota SP karena ketiganya melakukan pungli terhadap pelanggan JICT berdasarkan data dan hasil investigasi.
"Kami mendukung 100 persen keberadaan serikat-serikat yang mewakili Pekerja. Kami menghimbau pengurus SP JICT jangan menggunakan SP untuk menghancurkan perusahaan sendiri JICT juga adalah anak usaha BUMN yang juga aset nasional. Kami sudah melakukan investigasi terhadap insiden tersebut terhadap tiga oknum pekerja itu yang melakukan pungli. Ini adalah pelanggaran berat dan tidak ada toleransi. Kami tidak gegabah dalam mengambil keputusan karena ini yang terbaik bagi perusahaan dan sistem kerja di JICT," tegas Wakil Direktur Utama JICT Riza Erivan.
Dia berharap SP JICT bertindak profesional dan menempatkan kepentingan yang lebih besar, sebab berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan SP JICT selama ini diduga bermuatan kepentingan personal dan keuntungan sepihak. Setidaknya dalam dua tahun terakhir SP JICT telah melakukan demonstrasi yang mungkin saja dilatarbelakangi kepentingan tidak jelas.
"Karena bonus yang menurun akibat kinerja turun di 2016, SP JICT melakukan beberapa kali slow-down dan mogok 5 hari di bulan Agustus tahun lalu karena menolak pembagian bonus produksi yang berkurang itu. Sekarang demontrasi lagi karena oknum anggotanya melakukan pungli, sangat tidak profesional," ucap Riza.
Riza menegaskan, JICT merupakan perusahaan yang menerapkan sistem dan standar kerja global. Karena itu juga gaji dan kesejahteraan para pekerja JICT merupakan salah satu yang terbaik di Indonesia. Itu sebabnya Riza meminta para pekerja untuk mendukung upaya manajemen JICT meningkatkan kinerja dan mendorong akivitas ekspor-impor menjadi lebih baik dan efisien.
Menurutnya, SP JICT sebaiknya membedakan pelanggaran kerja berat di perusahaan dengan kontrak perpanjangan JICT dan Pelindo II. "Selama ini pemegang saham kami selalu taat hukum dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perpanjangan kontrak tersebut. Saya mohon jangan kemudian masalah ini dipakai untuk menekan perusahaan mengakomodasi kepentingan SP JICT yang menyalahi aturan. JICT bertahun-tahun bekerja untuk mendukung ekonomi Indonesia, itu yang mestinya diprioritaskan pekerja," tegas Riza.