Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Layanan Resmi Dicabut, Bolt Ucapkan Salam Perpisahan ke Pelanggan

Operator bagian dari Lippo Group itu pun mengucapkan salam perpisahan kepada pelanggan melalui website resminya.

Penulis: Ria anatasia
Editor: Sanusi
zoom-in Layanan Resmi Dicabut, Bolt Ucapkan Salam Perpisahan ke Pelanggan
Kompas Tekno/Aditya Panji
Kominfo mencabut izin penggunaan frekuensi 4G LTE Bolt 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunukasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan spektrum frekuensi radio 2,3 Ghz PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) per hari ini, Jumat (28/12/2018).

Dengan begitu, layanan internet 4G Bolt yang menggunakan frekuensi tersebut resmi disetop.

Operator bagian dari Lippo Group itu pun mengucapkan salam perpisahan kepada pelanggan melalui website resminya.

"Layanan 4G LTE di wilayah Jabodetabek dan Medan berhenti beroperasi mulai 28 Desember 2018," tulis Bolt dalam website tersebut.

Bolt mencantumkan tulisan "Bye Bye Bolt" sekaligus menginfokan tata cara pengembalian atau refund sisa pulsa dan kuota milik pelanggannya.

Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

"Untuk indivasi mengenai lokasi gerai Bolt Zone dan mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan dapat mengunjungi http://www.bolt.id. Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019," tulis keterangan resmi Bolt.

Berita Rekomendasi

Pelanggan Bersedih

Pantauan Tribunnews.com dari linimasa Twitter, Jumat (28/12/2018), sejumlah pelanggan mencuitkan perasaan mereka terkait penutupan layanan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kominfo mencabut izin penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz Bolt, First Media dan Jasnita akibat tak kunjung membayar tunggakan Biaya Hak Penggunaan Spektrum (BPH) dua tahun belakangan.

Adapun jumlah tunggakan sejak 17 November 2016 dilaporkan sebesar Rp 364 miliar dari First Media, dan Rp. 343 miliar untuk Bolt.

Kedua anggota perusahaan Lippo Group ini diketahui belum menunaikan kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 dengan total tunggakan plus denda senilai Rp 708,4 miliar. Sementara Jasnita menunggak sebesar Rp. 2,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas